PERLU DIKETAHUI!! PROGRAM PENSIUN TAMBAHAN TERNYATA TERTUANG DALAM UU NO 4/2023
PERLU DIKETAHUI!! PROGRAM PENSIUN
TAMBAHAN TERNYATA TERTUANG DALAM UU NO 4/2023
Rencana kebijakan ini bermula dari OJK yang
menyebut pemotongan tambahan gaji untuk program pensiun tambahan wajib
merupakan bagian dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Tepatnya adalah Pasal 189 ayat 4 UU P2SK yang
menyatakan pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat
wajib di luar program Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun yang sudah ada
melalui BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, serta sistem jaminan sosial nasional
lainnya.
Perlu diketahui, program pensiunan tambahan
ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan hari tua bagi
para pekerja. Sehingga, pemerintah terus berupaya untuk memetakan dan
menginventarisasi jenis program pensiun sebelum penerapan kebijakan berlaku.
Intinya, pemerintah akan terus mengedepankan
kepentingan rakyat khususnya di hari tua bagi para pekerja.

Komentar
Posting Komentar