PERLU DIKETAHUI!! PROGRAM PENSIUN TAMBAHAN TERNYATA TERTUANG DALAM UU NO 4/2023


 

PERLU DIKETAHUI!! PROGRAM PENSIUN TAMBAHAN TERNYATA TERTUANG DALAM UU NO 4/2023

 

 

Rencana kebijakan ini bermula dari OJK yang menyebut pemotongan tambahan gaji untuk program pensiun tambahan wajib merupakan bagian dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

 

Tepatnya adalah Pasal 189 ayat 4 UU P2SK yang menyatakan pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib di luar program Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun yang sudah ada melalui BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, serta sistem jaminan sosial nasional lainnya.

 

Perlu diketahui, program pensiunan tambahan ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan hari tua bagi para pekerja. Sehingga, pemerintah terus berupaya untuk memetakan dan menginventarisasi jenis program pensiun sebelum penerapan kebijakan berlaku.

 

Intinya, pemerintah akan terus mengedepankan kepentingan rakyat khususnya di hari tua bagi para pekerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI