PENGESAHAN RUU PRT, PENGAKUAN ATAS KONTRIBUSI PRT DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL


 

PENGESAHAN RUU PRT, PENGAKUAN ATAS KONTRIBUSI PRT DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

 

 

RUU PPRT sudah seharusnya menjadi prioritas negara. Terlebih lagi ada jutaan PRT yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional, tapi belum mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja karena belum diakui secara undang-undang.

 

“Seorang PRT wajib mendapatkan hak-haknya, seperti upah yang adil dan sesuai, tidak dipaksakan dalam hal-hal yang tidak sesuai consent, juga jaminan kesejahteraan. Jaminan kesejahteraan ini juga mencakup keselamatan dan kesehatan, istirahat, hak hukum, dan kepedulian sosial,” tegas Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah.

 

Bukan hanya PRT, menurut Alim, pemberi kerja juga berhak mendapatkan hak mereka. Hak-hak tersebut, menurutnya, seperti hak untuk mendapatkan kinerja yang baik, hak untuk menetapkan peraturan, hak untuk mengelola dan mengatur, hingga hak untuk menilai kinerja pekerjanya sendiri.

 

Selain memberikan pengakuan dan perlindungan hukum pada PRT, pengesahan RUU PPRT juga turut mendukung percepatan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI