PENGESAHAN RUU PRT, PENGAKUAN ATAS KONTRIBUSI PRT DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
PENGESAHAN RUU PRT, PENGAKUAN ATAS
KONTRIBUSI PRT DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
RUU PPRT sudah seharusnya menjadi prioritas
negara. Terlebih lagi ada jutaan PRT yang berkontribusi terhadap pembangunan
nasional, tapi belum mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja karena belum
diakui secara undang-undang.
“Seorang PRT wajib mendapatkan hak-haknya,
seperti upah yang adil dan sesuai, tidak dipaksakan dalam hal-hal yang tidak
sesuai consent, juga jaminan kesejahteraan. Jaminan kesejahteraan ini juga
mencakup keselamatan dan kesehatan, istirahat, hak hukum, dan kepedulian
sosial,” tegas Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah.
Bukan hanya PRT, menurut Alim, pemberi kerja
juga berhak mendapatkan hak mereka. Hak-hak tersebut, menurutnya, seperti hak
untuk mendapatkan kinerja yang baik, hak untuk menetapkan peraturan, hak untuk
mengelola dan mengatur, hingga hak untuk menilai kinerja pekerjanya sendiri.
Selain memberikan pengakuan dan perlindungan
hukum pada PRT, pengesahan RUU PPRT juga turut mendukung percepatan Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 59 Tahun 2017.

Komentar
Posting Komentar