Pemerintah telah membentuk 90% 'satgas antibullying' di sekolah


 

Pemerintah telah membentuk 90% 'satgas antibullying' di sekolah

 

 

Pemerintah telah melakukan gebrakan terbaik untuk mengurangi permasalahan kasus billying terhadap anak dengan membentuk satgas antibullying.

 

Komitmen tersebut sudah dirancang baik melalui Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPSKP).

 

Dikatakan Nadiem tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah (TPPK) sudah ada lebih dari 90% di satuan pendidikan. Sementara Satgas PPKSP di dinas pendidikan provinsi hingga kabupaten/kota sudah ada lebih dari 50%.

 

"Lebih 90% satuan pendidikan memiliki TPPK. Sementara itu sudah lebih dari 50% dinas pendidikan di Indonesia yang memiliki satgas PPKSP saya ucapkan terimakasih,"kata Nadiem Anwar Makarim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI