Pemerintah telah membentuk 90% 'satgas antibullying' di sekolah
Pemerintah telah membentuk 90% 'satgas
antibullying' di sekolah
Pemerintah telah melakukan gebrakan terbaik
untuk mengurangi permasalahan kasus billying terhadap anak dengan membentuk
satgas antibullying.
Komitmen tersebut sudah dirancang baik melalui
Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPSKP).
Dikatakan Nadiem tim pencegahan dan penanganan
kekerasan di sekolah (TPPK) sudah ada lebih dari 90% di satuan pendidikan.
Sementara Satgas PPKSP di dinas pendidikan provinsi hingga kabupaten/kota sudah
ada lebih dari 50%.
"Lebih 90% satuan pendidikan memiliki
TPPK. Sementara itu sudah lebih dari 50% dinas pendidikan di Indonesia yang
memiliki satgas PPKSP saya ucapkan terimakasih,"kata Nadiem Anwar Makarim.

Komentar
Posting Komentar