Langkah hindari krisis energi, Presiden Jokowi rilis aturan stok bensin 9,6 juta barel
Langkah hindari krisis energi,
Presiden Jokowi rilis aturan stok bensin 9,6 juta barel
Presiden Jokowi merilis aturan baru soal
cadangan penyediaan energi yang salah satunya ditujukan untuk mengatasi krisis
dan darurat energi.
Aturan berbentuk Perpres Nomor 96 Tahun 2024
tentang Cadangan Penyediaan Energi. Dalam beleid itu, Jokowi mengatur bahwa
paling tidak pemerintah pusat harus memiliki cadangan penyediaan energi dalam
jumlah tertentu agar ketahanan energi terjamin dan krisis serta darurat energi
bisa dihindari.
Berikut cadangan energi minimal yang diatur
dalam Pasal 6 beleid itu.
a. Bensin (gasoline) harus sejumlah 9,64 juta
barel
b. Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah
525,78 ribu metrik ton
c. minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.
Waktu penyediaan cadangan penyangga energi
yang ditetapkan untuk memenuhi cadangan itu diatur Jokowi sampai dengan kurun
waktu tahun 2035.

Komentar
Posting Komentar