KPK: Dugaan gratifikasi hanya dapat ditujukan bagi penyelenggara negara


 

KPK: Dugaan gratifikasi hanya dapat ditujukan bagi penyelenggara negara

 

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Kaesang Pangarep (putra Jokowi) tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

 

Ia mengatakan, seseorang yang memiliki kewajiban untuk melaporkan penerimaan gratifikasi hanya ditujukan bagi penyelenggara negara, seperti bupati, wali kota, dan gubernur. Jika mereka menerimanya, maka ada kewajiban untuk melaporkannya ke KPK. Nantinya, Komisi Antirasuah itu akan memeriksa dan menentukan apakah penerimaan gratifikasi tersebut dirampas atau dikembalikan kembali kepada penerimanya.

 

"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," kata Ghufron.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI