KPK: Dugaan gratifikasi hanya dapat ditujukan bagi penyelenggara negara
KPK: Dugaan gratifikasi hanya dapat
ditujukan bagi penyelenggara negara
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa
Kaesang Pangarep (putra Jokowi) tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan
penerimaan gratifikasi.
Ia mengatakan, seseorang yang memiliki
kewajiban untuk melaporkan penerimaan gratifikasi hanya ditujukan bagi
penyelenggara negara, seperti bupati, wali kota, dan gubernur. Jika mereka
menerimanya, maka ada kewajiban untuk melaporkannya ke KPK. Nantinya, Komisi
Antirasuah itu akan memeriksa dan menentukan apakah penerimaan gratifikasi
tersebut dirampas atau dikembalikan kembali kepada penerimanya.
"Yang Anda tanyakan tadi yang
bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban
hukum untuk melaporkan," kata Ghufron.

Komentar
Posting Komentar