KEMENDAG PASTIKAN IZIN EKSPOR PASIR LAUT KETAT!
KEMENDAG PASTIKAN IZIN EKSPOR PASIR
LAUT KETAT!
Kementerian Perdagangan memastikan perizinan
ekspor pasir laut diberikan dengan persyaratan yang ketat. Hal ini disampaikan
oleh Stafsus Kemendag Bara Krishna Hasibuan.
Bara mengatakan belum tentu semua perusahaan
yang mengajukan izin ekspor dapat mengantongi izin dari Kemendag. Menurutnya,
sebelum mendapatkan izin ekspor dari Kemendag, pengusaha harus melalui proses
panjang. Pengusaha tersebut harus mendapatkan izin teknis dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM).
Karena ekspor pasir laut berkaitan dengan
lingkungan, tentunya pihaknya akan mengatur sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Dia juga memastikan semua pengusaha memenuhi persyaratan
yang sesuai dalam aturan.

Komentar
Posting Komentar