KEMENDAG PASTIKAN IZIN EKSPOR PASIR LAUT KETAT!


 

KEMENDAG PASTIKAN IZIN EKSPOR PASIR LAUT KETAT!

 

 

Kementerian Perdagangan memastikan perizinan ekspor pasir laut diberikan dengan persyaratan yang ketat. Hal ini disampaikan oleh Stafsus Kemendag Bara Krishna Hasibuan.

 

Bara mengatakan belum tentu semua perusahaan yang mengajukan izin ekspor dapat mengantongi izin dari Kemendag. Menurutnya, sebelum mendapatkan izin ekspor dari Kemendag, pengusaha harus melalui proses panjang. Pengusaha tersebut harus mendapatkan izin teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Karena ekspor pasir laut berkaitan dengan lingkungan, tentunya pihaknya akan mengatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dia juga memastikan semua pengusaha memenuhi persyaratan yang sesuai dalam aturan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI