KEMENDAG JAMIN EKSPOR SEDIMEN BUKAN PASIR LAUT


 

KEMENDAG JAMIN EKSPOR SEDIMEN BUKAN PASIR LAUT

 

 

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim pun memastikan, aktivitas pengerukan sendimen yang ada di dasar laut tak akan membawa serta pasir laut.

 

"Jangan lupa, ini bukan pasir laut, tapi sedimen yang dapat mengganggu pelayaran,” katanya.

 

Ia pun menjelaskan bahwa eksportir harus mendasarkan aktivitas pengerukan pada laporan survei (LS) yang dikeluarkan oleh lembaga surveyor dalam melaksanakan ekspor sedimentasi laut.

 

Dalam LS, ditentukan batas pengerukan sedimen laut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

 

"Kan ada batasnya. tadi batas-batas itu kan berdasarkan laporan survei dan laporan survei itu tidak boleh melampaui kandungan mineral yang ada di Permen KKP nomor 47 tahun 2024. Ada sembilan jenis mineral laut yang nggak boleh dilampaui. Kalau melampaui itu ya hasil ini nggak bisa diekspor," ungkap Isy.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI