KEMENDAG JAMIN EKSPOR SEDIMEN BUKAN PASIR LAUT
KEMENDAG JAMIN EKSPOR SEDIMEN BUKAN
PASIR LAUT
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy
Karim pun memastikan, aktivitas pengerukan sendimen yang ada di dasar laut tak
akan membawa serta pasir laut.
"Jangan lupa, ini bukan pasir laut, tapi sedimen
yang dapat mengganggu pelayaran,” katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa eksportir harus
mendasarkan aktivitas pengerukan pada laporan survei (LS) yang dikeluarkan oleh
lembaga surveyor dalam melaksanakan ekspor sedimentasi laut.
Dalam LS, ditentukan batas pengerukan sedimen
laut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor
47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
"Kan ada batasnya. tadi batas-batas itu
kan berdasarkan laporan survei dan laporan survei itu tidak boleh melampaui
kandungan mineral yang ada di Permen KKP nomor 47 tahun 2024. Ada sembilan
jenis mineral laut yang nggak boleh dilampaui. Kalau melampaui itu ya hasil ini
nggak bisa diekspor," ungkap Isy.

Komentar
Posting Komentar