KEMBALI DIINGATKAN OLEH STAF KHUSUS MENTERI KEUANGAN SOAL PPN BANGUN RUMAH SENDIRI
KEMBALI DIINGATKAN OLEH STAF KHUSUS
MENTERI KEUANGAN SOAL PPN BANGUN RUMAH SENDIRI
Yustinus Prastowo menegaskan praktik pengenaan
pajak saat masyarakat membangun rumah sendiri bukan instrumen baru, melainkan
sudah berlaku sejak 30 tahun lalu.
Ia mengatakan, pengenaan pajak membangun
sendiri sebesar 20 persen dari PPN telah ditetapkan sejak 1995 melalui
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"PPN atas kegiatan membangun sendiri
(KMS) ini sudah ada sejak 1995, diatur di UU Nomor 11 Tahun 1994. Jadi bukan
pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun," ujarnya dalam unggahan di akun X
@prastow.
Masyarakat jangan salah paham, karena ini
merupakan kebijakan lama yang sudah jalan puluhan tahun.

Komentar
Posting Komentar