KEMBALI DIINGATKAN OLEH STAF KHUSUS MENTERI KEUANGAN SOAL PPN BANGUN RUMAH SENDIRI


 

KEMBALI DIINGATKAN OLEH STAF KHUSUS MENTERI KEUANGAN SOAL PPN BANGUN RUMAH SENDIRI

 

Yustinus Prastowo menegaskan praktik pengenaan pajak saat masyarakat membangun rumah sendiri bukan instrumen baru, melainkan sudah berlaku sejak 30 tahun lalu.

 

Ia mengatakan, pengenaan pajak membangun sendiri sebesar 20 persen dari PPN telah ditetapkan sejak 1995 melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

 

"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak 1995, diatur di UU Nomor 11 Tahun 1994. Jadi bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun," ujarnya dalam unggahan di akun X @prastow.

 

Masyarakat jangan salah paham, karena ini merupakan kebijakan lama yang sudah jalan puluhan tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI