Kaesang bukan pejabat negara, KPU: Dia tidak wajib lapor gratifikasi
Kaesang bukan pejabat negara, KPU: Dia
tidak wajib lapor gratifikasi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa
Ketua Umum Partai PSI, Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk
melaporkan penerimaan gratifikasi.
Ia mengatakan, seseorang yang memiliki
kewajiban untuk melaporkan penerimaan gratifikasi hanya ditujukan bagi
penyelenggara negara, seperti bupati, wali kota, dan gubernur. Jika mereka
menerimanya, maka ada kewajiban untuk melaporkannya ke KPK. Nantinya, Komisi
Antirasuah itu akan memeriksa dan menentukan apakah penerimaan gratifikasi
tersebut dirampas atau dikembalikan kembali kepada penerimanya.
"Yang Anda tanyakan tadi yang
bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban
hukum untuk melaporkan," kata Ghufron.

Komentar
Posting Komentar