Iuran Pensiun Tambahan Adalah Langkah Pemerintah Meningkatkan Penerimaan Pensiunan


 

Iuran Pensiun Tambahan Adalah Langkah Pemerintah Meningkatkan Penerimaan Pensiunan

 

 

OJK jelaskan soal rencana pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiunan tambahan...

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, potongan gaji tersebut akan bersifat wajib untuk meningkatkan uang pensiunan yang didapat.

 

“Pada Pasal 189, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib iuran dana pensiun pekerja,” jelas Ogi.

 

Tujuan dari peraturan tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masa tua dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

 

Berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan relatif kecil, yakni 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif.

 

Padahal, standar dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk dana pensiun yang ideal sebesar 40 persen.

 

Ingat, semua ini dilakukan untuk kesejahteraan di masa tua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI