Iuran Pensiun Tambahan Adalah Langkah Pemerintah Meningkatkan Penerimaan Pensiunan
Iuran Pensiun Tambahan Adalah Langkah
Pemerintah Meningkatkan Penerimaan Pensiunan
OJK jelaskan soal rencana pemotongan gaji
pekerja untuk dana pensiunan tambahan...
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,
Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, potongan gaji
tersebut akan bersifat wajib untuk meningkatkan uang pensiunan yang didapat.
“Pada Pasal 189, pemerintah dapat
memberlakukan pungutan wajib iuran dana pensiun pekerja,” jelas Ogi.
Tujuan dari peraturan tersebut adalah
meningkatkan kesejahteraan masa tua dengan kriteria tertentu yang akan diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun
yang diterima oleh pensiunan relatif kecil, yakni 10-15 persen dari penghasilan
terakhir yang diterima pada saat aktif.
Padahal, standar dari Organisasi Buruh
Internasional (ILO) untuk dana pensiun yang ideal sebesar 40 persen.
Ingat, semua ini dilakukan untuk kesejahteraan
di masa tua.

Komentar
Posting Komentar