BERIKUT PENJELASAN KEMENTERIAN KELAUTAN SOAL KEBIJAKAN PP NO 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
BERIKUT PENJELASAN KEMENTERIAN
KELAUTAN SOAL KEBIJAKAN PP NO 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL
SEDIMENTASI DI LAUT
Pemerintah Indonesia akhirnya resmi membuka
keran ekspor pasir laut. Menyusul diterbitkannya 2 Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) baru terkait ekspor. Hal itu sebagai tindak lanjut Kementerian
Perdagangan atas Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil
Sedimentasi di Laut dan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Berikut penjelasan Kementerian Kelautan soal
kebijakan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil
Sedimentasi di Laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
membantah membuka kembali keran ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun dilarang.
Staf Khusus. Doni Ismanto menegaskan kebijakan saat ini berbeda dengan
kebijakan sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah belum bisa
memastikan kapan aturan ini efektif bakal berlaku. Direktur Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono juga belum bisa
memastikan apakah regulasi ini bakal berlaku di era presiden Joko Widodo atau
Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Ngga tau, ngga tau. Prinsipnya kita
pasti turun ke lapangan ketika kita start mulai. Kita tunggu wacana juga, tapi
di lapangan kita udah siap semuanya. Siapnya apa? Kita udah siap semua, jangan
sampai wacana ini baru diwacanakan mau di-start, orang udah start duluan,"
kaya Ipung.
Doni menegaskan tujuan kebijakan saat ini
menjaga ekologi.

Komentar
Posting Komentar