BERIKUT PENJELASAN KEMENTERIAN KELAUTAN SOAL KEBIJAKAN PP NO 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT


 

BERIKUT PENJELASAN KEMENTERIAN KELAUTAN SOAL KEBIJAKAN PP NO 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

 

 

Pemerintah Indonesia akhirnya resmi membuka keran ekspor pasir laut. Menyusul diterbitkannya 2 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru terkait ekspor. Hal itu sebagai tindak lanjut Kementerian Perdagangan atas Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 

Berikut penjelasan Kementerian Kelautan soal kebijakan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah membuka kembali keran ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun dilarang. Staf Khusus. Doni Ismanto menegaskan kebijakan saat ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya.

 

Meski demikian, pemerintah belum bisa memastikan kapan aturan ini efektif bakal berlaku. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono juga belum bisa memastikan apakah regulasi ini bakal berlaku di era presiden Joko Widodo atau Presiden terpilih Prabowo Subianto.

 

"Ngga tau, ngga tau. Prinsipnya kita pasti turun ke lapangan ketika kita start mulai. Kita tunggu wacana juga, tapi di lapangan kita udah siap semuanya. Siapnya apa? Kita udah siap semua, jangan sampai wacana ini baru diwacanakan mau di-start, orang udah start duluan," kaya Ipung.

 

Doni menegaskan tujuan kebijakan saat ini menjaga ekologi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI