Warga Terdampak Pembangunan IKN Pasti Terjamin Haknya Karena Tertuang Dalam Peraturan Presiden


 

Warga Terdampak Pembangunan IKN Pasti Terjamin Haknya Karena Tertuang Dalam Peraturan Presiden

 

 

Jangan khawatir dan jangan termakan pemberitaan tidak benar soal IKN.

 

Warga terdampak pembangunan IKN pasti terjamin haknya karena tertuang pada peraturan presiden.

 

Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 17 Tahun 2024 bisa menjadi landasan hukum perlindungan hak warga yang terdampak pembangunan IKN.

 

"Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir," kata Alimuddin, Deputi Otorita IKN di Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat.

 

Pembebasan lahan, menurutnya, tidak lagi mengacu pada regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) karena ada hak-hak warga yang tidak terfasilitasi dalam PDSK. Perpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.

 

Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa tanah, bangunan dan tanam tumbuh. Alimuddin memastikan semua hak warga itu terakomodir untuk diberikan penggantian kerugian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI