Warga Terdampak Pembangunan IKN Pasti Terjamin Haknya Karena Tertuang Dalam Peraturan Presiden
Warga Terdampak Pembangunan IKN Pasti
Terjamin Haknya Karena Tertuang Dalam Peraturan Presiden
Jangan khawatir dan jangan termakan
pemberitaan tidak benar soal IKN.
Warga terdampak pembangunan IKN pasti terjamin
haknya karena tertuang pada peraturan presiden.
Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 17 Tahun
2024 bisa menjadi landasan hukum perlindungan hak warga yang terdampak
pembangunan IKN.
"Regulasi itu menjadi payung hukum
sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar
pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir,"
kata Alimuddin, Deputi Otorita IKN di Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan
Masyarakat.
Pembebasan lahan, menurutnya, tidak lagi
mengacu pada regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) karena ada
hak-hak warga yang tidak terfasilitasi dalam PDSK. Perpres No. 75 tahun 2024
yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak
pembangunan itu.
Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam
peraturan presiden itu berupa tanah, bangunan dan tanam tumbuh. Alimuddin
memastikan semua hak warga itu terakomodir untuk diberikan penggantian
kerugian.

Komentar
Posting Komentar