Soal Heboh 'Blok Medan, KPK Komitmen Dalami Setiap Dugaan Kasus Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Soal Heboh 'Blok Medan, KPK Komitmen
Dalami Setiap Dugaan Kasus Korupsi Tanpa Pandang Bulu
KPK berpeluang untuk mendalami lebih jauh soal
fakta persidangan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul
Ghani Kasuba (AGK), yang berkaitan dengan istilah 'Blok Medan'.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto
menjelaskan tim jaksa KPK di persidangan itu bisa menghadirkan Bobby sebagai
saksi apabila keterangannya betul-betul dibutuhkan.
Laporan itu nantinya bisa diserahkan ke
pimpinan KPK untuk diambil keputusan mengenai tindak lanjutnya dalam forum
expose (gelar perkara).
Bahkan, penyidik KPK yang saat ini tengah
mengusut perkara lain terkait AGK bisa memanggil Bobby sebagai saksi apabila
keterangannya dibutuhkan.
"Atau, bila ada surat perintah penyidikan
yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan
jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila
keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang
berlangsung," jelas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Hukum di negara Indonesia tak pernah pandang
bulu hanya karena dia anak pejabat ataupun punya hubungan darah dengan
presiden. Sekalinya dia melanggar, maka setiap warga negara di Indonesia
mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum negara. Oleh karena itu, KPK
membuka peluang untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kahiyang
untuk dimintai keterangan jika diperlukan.

Komentar
Posting Komentar