Soal Heboh 'Blok Medan, KPK Komitmen Dalami Setiap Dugaan Kasus Korupsi Tanpa Pandang Bulu


 

Soal Heboh 'Blok Medan, KPK Komitmen Dalami Setiap Dugaan Kasus Korupsi Tanpa Pandang Bulu

 

 

KPK berpeluang untuk mendalami lebih jauh soal fakta persidangan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang berkaitan dengan istilah 'Blok Medan'.

 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan tim jaksa KPK di persidangan itu bisa menghadirkan Bobby sebagai saksi apabila keterangannya betul-betul dibutuhkan.

 

Laporan itu nantinya bisa diserahkan ke pimpinan KPK untuk diambil keputusan mengenai tindak lanjutnya dalam forum expose (gelar perkara).

 

Bahkan, penyidik KPK yang saat ini tengah mengusut perkara lain terkait AGK bisa memanggil Bobby sebagai saksi apabila keterangannya dibutuhkan.

 

"Atau, bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," jelas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

 

Hukum di negara Indonesia tak pernah pandang bulu hanya karena dia anak pejabat ataupun punya hubungan darah dengan presiden. Sekalinya dia melanggar, maka setiap warga negara di Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum negara. Oleh karena itu, KPK membuka peluang untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kahiyang untuk dimintai keterangan jika diperlukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI