Setelah Usulan Mendag Diterima, Menkeu Rilis Aturan Bea Masuk Antidumping Untuk Lindungi Iklim Industri Dalam Negeri


 

Setelah Usulan Mendag Diterima, Menkeu Rilis Aturan Bea Masuk Antidumping Untuk Lindungi Iklim Industri Dalam Negeri

 

 

Kerja sama yang luar biasa antar lintas kementerian. Usulan Menteri Perdagangan diterima oleh Menteri Keuangan.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengeluarkan kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) pada produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Hal ini untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari kerugian akibat banjir produk impor.

 

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Aturan mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak diundangkan 6 Agustus 2024.

 

"Sesuai hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, masih terjadi ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri dan masih membutuhkan waktu tambahan untuk industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya," tulis pertimbangan aturan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI