Setelah Usulan Mendag Diterima, Menkeu Rilis Aturan Bea Masuk Antidumping Untuk Lindungi Iklim Industri Dalam Negeri
Setelah Usulan Mendag Diterima, Menkeu
Rilis Aturan Bea Masuk Antidumping Untuk Lindungi Iklim Industri Dalam Negeri
Kerja sama yang luar biasa antar lintas
kementerian. Usulan Menteri Perdagangan diterima oleh Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
akhirnya mengeluarkan kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP)
pada produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Hal ini untuk
melindungi industri tekstil dalam negeri dari kerugian akibat banjir produk
impor.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun
2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk
Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Aturan mulai berlaku setelah 10 hari
kerja terhitung sejak diundangkan 6 Agustus 2024.
"Sesuai hasil penyelidikan Komite
Pengamanan Perdagangan Indonesia, masih terjadi ancaman kerugian serius yang
dialami oleh industri dalam negeri dan masih membutuhkan waktu tambahan untuk
industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural, sehingga perlu
dilakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa
produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya," tulis
pertimbangan aturan tersebut.

Komentar
Posting Komentar