Revisi PKPU 8/2024 Kembalikan Muruah DPR atas RUU Pilkada
Revisi PKPU 8/2024 Kembalikan Muruah
DPR atas RUU Pilkada
Persetujuan rancangan revisi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 telah mengembalikan muruah DPR RI atas
Rancangan Undang-Undang Pilkada yang sebelumnya bergulir di parlemen.
Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu
mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang
batas pencalonan dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia
minimum pencalonan.
"Dengan disetujuinya revisi PKPU Nomor 8
Tahun 2024 dengan mengambil secara utuh Putusan MK Nomor 60 maupun Putusan MK
Nomor 70 dan dimasukkan Pasal 11 dan Pasal 15 maka Komisi II telah
mengembalikan muruah DPR RI terhadap adanya proses revisi UU Pilkada oleh Badan
Legislasi (Baleg) DPR yang disorot masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen
Komisi II DPR RI terhadap apa yang sedang berkembang," kata Guspardi,
Anggota Komisi II DPR RI.

Komentar
Posting Komentar