Revisi PKPU 8/2024 Kembalikan Muruah DPR atas RUU Pilkada


 

Revisi PKPU 8/2024 Kembalikan Muruah DPR atas RUU Pilkada

 

 

Persetujuan rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 telah mengembalikan muruah DPR RI atas Rancangan Undang-Undang Pilkada yang sebelumnya bergulir di parlemen.

 

Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia minimum pencalonan.

 

"Dengan disetujuinya revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengambil secara utuh Putusan MK Nomor 60 maupun Putusan MK Nomor 70 dan dimasukkan Pasal 11 dan Pasal 15 maka Komisi II telah mengembalikan muruah DPR RI terhadap adanya proses revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR yang disorot masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen Komisi II DPR RI terhadap apa yang sedang berkembang," kata Guspardi, Anggota Komisi II DPR RI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Pemerintah Optimalkan Penggunaan Bahan Bangunan Ramah Lingkungan di Proyek IKN

GANDENG INFLUENCER, KEMENKOMINFO SOSIALISASIKAN PERKEMBANGAN IKN DI MANADO