RAKYAT DIMINTA HORMATI DAN TERIMA REVISI UU PILKADA YANG ANULIR KEPUTUSAN MK NO 60
RAKYAT DIMINTA HORMATI DAN TERIMA
REVISI UU PILKADA YANG ANULIR KEPUTUSAN MK NO 60
Rakyat harus menghormati dan menerima Revisi
UU Pilkada oleh DPR yang membatalkan keputusan MK No 60.
“DPR itu lembaga wakil rakyat segala keputusan
harus dihormati dan diterima termasuk menolak keputusan MK No 60,” kata Relawan
Rawon.
DPR juga pembuat undang-undang dan menjalankan
tugas konstitusinya dengan merevisi UU Pilkada sehingga menganulir keputusan MK
No 60.
Kalau mau protes hasil revisi UU Pilkada
ajukan ke MK.
Rakyat harus yang tepat ketika menganggap
keputusan DPR menganulir keputusan MK No 60 bertentangan konstitusi. Bisa
melakukan demo dalam menyampaikan pendapatnya tetapi jangan anarkis.
Sesuai ucapan bapak Presiden yang terhormat,
kita hormati dan patuhi segala keputusan konstitusi.

Komentar
Posting Komentar