RAKYAT DIMINTA HORMATI DAN TERIMA REVISI UU PILKADA YANG ANULIR KEPUTUSAN MK NO 60


 

RAKYAT DIMINTA HORMATI DAN TERIMA REVISI UU PILKADA YANG ANULIR KEPUTUSAN MK NO 60

 

 

Rakyat harus menghormati dan menerima Revisi UU Pilkada oleh DPR yang membatalkan keputusan MK No 60.

 

“DPR itu lembaga wakil rakyat segala keputusan harus dihormati dan diterima termasuk menolak keputusan MK No 60,” kata Relawan Rawon.

 

DPR juga pembuat undang-undang dan menjalankan tugas konstitusinya dengan merevisi UU Pilkada sehingga menganulir keputusan MK No 60.

 

Kalau mau protes hasil revisi UU Pilkada ajukan ke MK.

 

Rakyat harus yang tepat ketika menganggap keputusan DPR menganulir keputusan MK No 60 bertentangan konstitusi. Bisa melakukan demo dalam menyampaikan pendapatnya tetapi jangan anarkis.

 

Sesuai ucapan bapak Presiden yang terhormat, kita hormati dan patuhi segala keputusan konstitusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI