PRESIDEN JOKOWI PASTIKAN PUTUSAN MK BERLAKU PADA PILKADA, TAK AKAN KELUARKAN PERPPU PILKADA
PRESIDEN JOKOWI PASTIKAN PUTUSAN MK
BERLAKU PADA PILKADA, TAK AKAN KELUARKAN PERPPU PILKADA
Putusan MK nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024
terkait syarat pencalonan kepala daerah dipastikan akan dijalankan pemerintah.
Presiden Joko Widodo bahkan memastikan tidak
akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang
Pilkada.
"Iya," singkat Jokowi saat
ditegaskan akan mengikuti putusan MK.
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada,
masak Perppu," pungkas Jokowi.

Komentar
Posting Komentar