MENTERI BASUKI SIAP IKUTI ATURAN PP 29 TERKAIT PENERAPAN HUNIAN BERIMBANG DI IKN
MENTERI BASUKI SIAP IKUTI ATURAN PP 29
TERKAIT PENERAPAN HUNIAN BERIMBANG DI IKN
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024
terkait penerapan hunian berimbang di IKN sudah selayaknya dijalankan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, PP
tersebut dapat membantu para pengembang perumahan untuk membangun hunian
berimbang di IKN.
Itu sebabnya ia menegaskan bahwa jajarannya
akan siap menjalankan dan mengikuti aturan tersebut.
"Ya kita mengikuti itu. PP-nya kita
ikuti," ujar Basuki.
PP 29
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023
tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas
Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara salah satunya mengatur
tentang insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN.
Pelaku usaha diberikan insentif berupa
pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan keringanan
membayar PBB dengan jangka waktu tertentu.

Komentar
Posting Komentar