MENTERI BASUKI SIAP IKUTI ATURAN PP 29 TERKAIT PENERAPAN HUNIAN BERIMBANG DI IKN

 

MENTERI BASUKI SIAP IKUTI ATURAN PP 29 TERKAIT PENERAPAN HUNIAN BERIMBANG DI IKN

 

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 terkait penerapan hunian berimbang di IKN sudah selayaknya dijalankan.

 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, PP tersebut dapat membantu para pengembang perumahan untuk membangun hunian berimbang di IKN.

 

Itu sebabnya ia menegaskan bahwa jajarannya akan siap menjalankan dan mengikuti aturan tersebut.

 

"Ya kita mengikuti itu. PP-nya kita ikuti," ujar Basuki.

 

PP  29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara salah satunya mengatur tentang insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN.

 

Pelaku usaha diberikan insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan keringanan membayar PBB dengan jangka waktu tertentu.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI