Menkeu: Fasilitas Pajak Demi Dorong IKN Jadi Pusat Kegiatan Ekonomi


 

Menkeu: Fasilitas Pajak Demi Dorong IKN Jadi Pusat Kegiatan Ekonomi

 

 

Sri Mulyani menyampaikan bahwa fasilitas perpajakan yang diberikan untuk pembangunan IKN ditargetkan untuk mendorong ibu kota baru menjadi pusat kegiatan ekonomi.

 

“Pemerintah juga akan memberikan fasilitas perpajakan. Ini juga untuk mendukung agar IKN bisa berkembang sebagai sebuah tidak hanya pemukiman, tetapi menjadi pusat kegiatan ekonomi,” kata Sri Mulyani.

 

Kebijakan insentif perpajakan untuk IKN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.

 

Fasilitas pajak diberikan terdiri dari tiga kelompok besar, yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kepabeanan.

 

Intinya, kebijakan yang dibuat tentu membawa dampak positif demi kemajuan bangsa dan negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI