Menkeu: Fasilitas Pajak Demi Dorong IKN Jadi Pusat Kegiatan Ekonomi
Menkeu: Fasilitas Pajak Demi Dorong
IKN Jadi Pusat Kegiatan Ekonomi
Sri Mulyani menyampaikan bahwa fasilitas
perpajakan yang diberikan untuk pembangunan IKN ditargetkan untuk mendorong ibu
kota baru menjadi pusat kegiatan ekonomi.
“Pemerintah juga akan memberikan fasilitas
perpajakan. Ini juga untuk mendukung agar IKN bisa berkembang sebagai sebuah
tidak hanya pemukiman, tetapi menjadi pusat kegiatan ekonomi,” kata Sri
Mulyani.
Kebijakan insentif perpajakan untuk IKN
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
Fasilitas pajak diberikan terdiri dari tiga
kelompok besar, yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN)
dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kepabeanan.
Intinya, kebijakan yang dibuat tentu membawa
dampak positif demi kemajuan bangsa dan negara.

Komentar
Posting Komentar