Lahan Terdampak Pembangunan IKN Ditangani Tim Terpadu, Terbukti Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Rakyat!
Lahan Terdampak Pembangunan IKN
Ditangani Tim Terpadu, Terbukti Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Rakyat!
Lahan terdampak pembangunan IKN ditangani tim
terpadu.
Pembebasan lahan, menurutnya, tidak lagi
mengacu pada regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) karena ada
hak-hak warga yang tidak terfasilitasi dalam PDSK. Perpres No. 75 tahun 2024
yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak
pembangunan itu.
Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam
peraturan presiden itu berupa tanah, bangunan dan tanam tumbuh. Semua hak warga
itu terakomodir untuk diberikan penggantian kerugian.
Alimuddin mengatakan pemerintah pusat juga
membentuk tim terpadu penyelesaian pembebasan lahan warga terdampak pembangunan
Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Komentar
Posting Komentar