KOMITMEN PEMERINTAH DALAM MEMBERANTAS KORUPSI, TIDAK PERLU DIRAGUKAN LAGI


 

KOMITMEN PEMERINTAH DALAM MEMBERANTAS KORUPSI, TIDAK PERLU DIRAGUKAN LAGI

 

 

Sederet upaya pemerintahan Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi di Indonesia. Komitmen pemerintah dalam hal ini tidak perlu diragukan lagi.

 

Berikut sederet langkah pemerintahan Jokowi dalam memberantas korupsi di Indonesia:

 

Menandatangani Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Pada 2016, Jokowi menandatangani Inpres No. 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi. Dia juga mewajibkan setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Inpres tersebut.

 

Menolak Revisi yang Dianggap Meringankan Pelaku Korupsi.

Kebijakan selanjutnya adalah menolak revisi Peraturan Pemerintah No. 99/2012 tentang penghilangan Justice Collaborator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika yang saat itu sedang digodok oleh Kementerian Hukum dan HAM.

 

Memperkokoh Peran KPK dalam Menangani Kasus Korupsi.

Menekan Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dinilai semakin memperkuat peran KPK sebagai upaya pemerintah dalam membangun sistem pencegahan yang lebih komprehensif dan sistematis. Tidak luput, melakukan pencegahan tindak pidana korupsi tanpa mengintervensi lembaga penegak hukum yang berwenang menangani kasus tersebut.

 

Terbaru pemerintah menetapkan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) Tahun 2023-2024 sebagai upaya dan sikap serius pemerintah dalam menindak dan mencegah korupsi.

 

Aksi PK tersebut akan melibatkan 76 kementerian dan lembaga, 34 provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten dan kota. Aksi PK terdiri dari 15 aksi, yaitu:

 

1. Percepatan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan tumpang tindih perizinan berbasis lahan melalui implementasi kebijakan satu peta.

2. Pengendalian ekspor impor.

3. Peningkatan kualitas data pemilik manfaat serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa.

4. Perbaikan tata kelola di kawasan pelabuhan.

5. Percepatan proses digitalisasi sertifikasi pendukung kemudahan berusaha.

6. Penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran di tingkat pusat, daerah, dan desa.

7. Peningkatan efektivitas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi di subsektor mineral dan batu bara (Minerba).

9. Penataan aset pusat.

10. Penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi.

11. Optimalisasi interoperabilitas data berbasis NIK untuk program pemerintah.

12. Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pemerintah.

13. Penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana.

14. Optimalisasi pengawasan keuangan desa dan penataan aset desa.

15. Penguatan integrasi sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI