KOMITMEN PEMERINTAH DALAM MEMBERANTAS KORUPSI, TIDAK PERLU DIRAGUKAN LAGI
KOMITMEN PEMERINTAH DALAM MEMBERANTAS
KORUPSI, TIDAK PERLU DIRAGUKAN LAGI
Sederet upaya pemerintahan Presiden Jokowi
dalam memberantas korupsi di Indonesia. Komitmen pemerintah dalam hal ini tidak
perlu diragukan lagi.
Berikut sederet langkah pemerintahan Jokowi
dalam memberantas korupsi di Indonesia:
Menandatangani Inpres Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi.
Pada 2016, Jokowi menandatangani Inpres No.
10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang fokus pada
pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di bidang pemberantasan
korupsi. Dia juga mewajibkan setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
untuk mengimplementasikan Inpres tersebut.
Menolak Revisi yang Dianggap
Meringankan Pelaku Korupsi.
Kebijakan selanjutnya adalah menolak revisi
Peraturan Pemerintah No. 99/2012 tentang penghilangan Justice Collaborator (JC)
sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan
narkotika yang saat itu sedang digodok oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Memperkokoh Peran KPK dalam Menangani
Kasus Korupsi.
Menekan Perpres No. 54/2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi yang dinilai semakin memperkuat peran KPK sebagai
upaya pemerintah dalam membangun sistem pencegahan yang lebih komprehensif dan
sistematis. Tidak luput, melakukan pencegahan tindak pidana korupsi tanpa
mengintervensi lembaga penegak hukum yang berwenang menangani kasus tersebut.
Terbaru pemerintah menetapkan Aksi Pencegahan
Korupsi (Aksi PK) Tahun 2023-2024 sebagai upaya dan sikap serius pemerintah
dalam menindak dan mencegah korupsi.
Aksi PK tersebut akan melibatkan 76
kementerian dan lembaga, 34 provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten dan kota.
Aksi PK terdiri dari 15 aksi, yaitu:
1. Percepatan penyelesaian ketidaksesuaian
pemanfaatan ruang dan tumpang tindih perizinan berbasis lahan melalui
implementasi kebijakan satu peta.
2. Pengendalian ekspor impor.
3. Peningkatan kualitas data pemilik manfaat
serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa.
4. Perbaikan tata kelola di kawasan pelabuhan.
5. Percepatan proses digitalisasi sertifikasi
pendukung kemudahan berusaha.
6. Penguatan digitalisasi perencanaan
penganggaran di tingkat pusat, daerah, dan desa.
7. Peningkatan efektivitas pencegahan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa.
8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi di subsektor mineral dan batu
bara (Minerba).
9. Penataan aset pusat.
10. Penguatan partai politik dalam pencegahan
korupsi.
11. Optimalisasi interoperabilitas data
berbasis NIK untuk program pemerintah.
12. Penguatan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pemerintah.
13. Penguatan sistem penanganan perkara tindak
pidana.
14. Optimalisasi pengawasan keuangan desa dan
penataan aset desa.
15. Penguatan integrasi sistem informasi
Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komentar
Posting Komentar