Ini Sederet Upaya Rezim Jokowi Musnahkan Korupsi di Indonesia
Ini Sederet Upaya Rezim Jokowi
Musnahkan Korupsi di Indonesia
Komitmen pemerintah dalam upaya memberantas
korupsi di Indonesia tak perlu diragukan lagi. Inilah deretan bukti langkah
pemerintahan Jokowi dalam memusnahkan korupsi di Indonesia.
Pertama, Menandatangani Inpres Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi.
Pada 2016, Jokowi menandatangani Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi yang fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di
bidang pemberantasan korupsi. Dia juga mewajibkan setiap kementerian, lembaga,
dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Inpres tersebut.
Kedua, Menolak Revisi yang Dianggap
Meringankan Pelaku Korupsi.
Kebijakan selanjutnya adalah menolak revisi
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang penghilangan Justice
Collaborator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi,
terorisme, dan narkotika yang saat itu sedang digodok oleh Kementerian Hukum
dan HAM.
Ketiga, Memperkokoh Peran KPK dalam Menangani
Kasus Korupsi.
Menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54
Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dinilai semakin
memperkuat peran KPK sebagai upaya pemerintah dalam membangun sistem pencegahan
yang lebih komprehensif dan sistematis. Tidak luput, melakukan pencegahan
tindak pidana korupsi tanpa mengintervensi lembaga penegak hukum yang berwenang
menangani kasus tersebut.
Terbaru pemerintah menetapkan Aksi Pencegahan
Korupsi (Aksi PK) Tahun 2023-2024 sebagai upaya dan sikap serius pemerintah
dalam menindak dan mencegah korupsi.
Aksi PK tersebut akan melibatkan 76
kementerian dan lembaga, 34 provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten dan kota.
Aksi PK terdiri dari 15 aksi, yaitu:
1. Percepatan penyelesaian ketidaksesuaian
pemanfaatan ruang dan tumpang tindih perizinan berbasis lahan melalui
implementasi kebijakan satu peta.
2. Pengendalian ekspor impor.
3. Peningkatan kualitas data pemilik manfaat
serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa.
4. Perbaikan tata kelola di kawasan pelabuhan.
5. Percepatan proses digitalisasi sertifikasi
pendukung kemudahan berusaha.
6. Penguatan digitalisasi perencanaan
penganggaran di tingkat pusat, daerah, dan desa.
7. Peningkatan efektivitas pencegahan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa.
8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi di subsektor mineral dan batu
bara (Minerba).
9. Penataan aset pusat.
10. Penguatan partai politik dalam pencegahan
korupsi.
11. Optimalisasi interoperabilitas data
berbasis NIK untuk program pemerintah.
12. Penguatan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pemerintah.
13. Penguatan sistem penanganan perkara tindak
pidana.
14. Optimalisasi pengawasan keuangan desa dan
penataan aset desa.
15. Penguatan integrasi sistem informasi ASN.

Komentar
Posting Komentar