BERIKUT PENJELASAN KEMENKES TERKAIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2024


 

BERIKUT PENJELASAN KEMENKES TERKAIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2024

 

 

Inilah penjelasan Kemenkes terkait peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2024.

 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa program pengadaan alat kontrasepsi tersebut tidak ditujukan kepada semua remaja. Pengadaan ini hanya untuk remaja yang sudah menikah.

 

“Pemberian kontrasepsi pada remaja ditujukan untuk remaja yang sudah menikah, sehingga pemberian pelayanan kontrasepsi ditujukan pada pasangan remaja usia subur,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Selasa, 6 Agustus 2024 mengutip dari metrotvnews.

 

Nadia menekankan, hingga kini masih banyak remaja yang berada dalam kondisi pernikahan dini. Sehingga lanjut Nadia, program ini ditujukan untuk menekan angka kematian Ibu dan anak akibat pernikahan dini karena kondisi fisik remaja perempuan tidak memungkinkan untuk menjalani kehamilan dan melahirkan.

 

“Ini ditujukan untuk pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis, karena masih banyak perkawinan anak/usia remaja yang dihadapi, untuk itu layanan ini diberikan,” jelasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI