BERIKUT PENJELASAN KEMENKES TERKAIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2024
BERIKUT PENJELASAN KEMENKES TERKAIT
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2024
Inilah penjelasan Kemenkes terkait peraturan
pemerintah Nomor 28 tahun 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa program pengadaan alat
kontrasepsi tersebut tidak ditujukan kepada semua remaja. Pengadaan ini hanya
untuk remaja yang sudah menikah.
“Pemberian kontrasepsi pada remaja ditujukan
untuk remaja yang sudah menikah, sehingga pemberian pelayanan kontrasepsi
ditujukan pada pasangan remaja usia subur,” katanya kepada Media Indonesia di
Jakarta pada Selasa, 6 Agustus 2024 mengutip dari metrotvnews.
Nadia menekankan, hingga kini masih banyak
remaja yang berada dalam kondisi pernikahan dini. Sehingga lanjut Nadia,
program ini ditujukan untuk menekan angka kematian Ibu dan anak akibat
pernikahan dini karena kondisi fisik remaja perempuan tidak memungkinkan untuk
menjalani kehamilan dan melahirkan.
“Ini ditujukan untuk pemberian kontrasepsi
bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan
psikis, karena masih banyak perkawinan anak/usia remaja yang dihadapi, untuk
itu layanan ini diberikan,” jelasnya.

Komentar
Posting Komentar