BALEG DPR RI SETUJUI AMBANG BATAS KURSI UNTUK PENGUSUNGAN CALON KEPALA DAERAH


 

BALEG DPR RI SETUJUI AMBANG BATAS KURSI UNTUK PENGUSUNGAN CALON KEPALA DAERAH

 

 

Baleg DPR RI menyetujui penetapan persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

 

Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja yang melibatkan Baleg DPR, Pemerintah, dan DPD RI.

 

Staf Ahli DPR RI di Baleg, Widodo, menjelaskan bahwa keputusan ini dilakukan dengan mempertimbangkan putusan MK yang baru saja ditetapkan.

 

"Kami hanya melakukan penyempurnaan redaksi dan beberapa penyesuaian," ujar Widodo.

 

Dalam rapat tersebut, Widodo membacakan perubahan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

Perubahan ini mencakup ketentuan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI