BALEG DPR RI SETUJUI AMBANG BATAS KURSI UNTUK PENGUSUNGAN CALON KEPALA DAERAH
BALEG DPR RI SETUJUI AMBANG BATAS
KURSI UNTUK PENGUSUNGAN CALON KEPALA DAERAH
Baleg DPR RI menyetujui penetapan persyaratan
ambang batas kursi bagi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah pada
Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil dalam rapat panitia
kerja yang melibatkan Baleg DPR, Pemerintah, dan DPD RI.
Staf Ahli DPR RI di Baleg, Widodo, menjelaskan
bahwa keputusan ini dilakukan dengan mempertimbangkan putusan MK yang baru saja
ditetapkan.
"Kami hanya melakukan penyempurnaan
redaksi dan beberapa penyesuaian," ujar Widodo.
Dalam rapat tersebut, Widodo membacakan
perubahan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Perubahan ini mencakup ketentuan bahwa partai
politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika
memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD
atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota
DPRD di daerah yang bersangkutan.

Komentar
Posting Komentar