WUJUDKAN KOTA HIJAU RAMAH LINGKUNGAN, IKN LARANG PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI


 

WUJUDKAN KOTA HIJAU RAMAH LINGKUNGAN, IKN LARANG PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI

 

 

Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LHPB) Otorita IKN Onesimus Patiung mengatakan penggunaan plastik sekali pakai dilarang di Kota Nusantara.

 

“Masyarakat di kawasan Kota Nusantara diimbau untuk mengubah kebiasaan dengan mengurangi sampah plastik,” kata Onesimus Patiung.

 

Onesimus menegaskan penggunaan sampah plastik sekali pakai tidak dibolehkan lagi di Kota Nusantara yang merupakan ibu kota baru dan peradaban baru, yang dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur itu.

 

Onesimus mengatakan OIKN menyediakan tempat pembuangan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di kawasan ibu kota negara baru Indonesia itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI