WUJUDKAN KOTA HIJAU RAMAH LINGKUNGAN, IKN LARANG PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
WUJUDKAN KOTA HIJAU RAMAH
LINGKUNGAN, IKN LARANG PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan
Bencana (LHPB) Otorita IKN Onesimus Patiung mengatakan penggunaan plastik
sekali pakai dilarang di Kota Nusantara.
“Masyarakat di kawasan Kota Nusantara diimbau
untuk mengubah kebiasaan dengan mengurangi sampah plastik,” kata Onesimus
Patiung.
Onesimus menegaskan penggunaan sampah plastik
sekali pakai tidak dibolehkan lagi di Kota Nusantara yang merupakan ibu kota
baru dan peradaban baru, yang dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara dan
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur itu.
Onesimus mengatakan OIKN menyediakan tempat
pembuangan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan
sampah terpadu (TPST) di kawasan ibu kota negara baru Indonesia itu.

Komentar
Posting Komentar