WARGA IKN SEPAKAT PEMBANGUNAN DILANJUTKAN
WARGA IKN SEPAKAT
PEMBANGUNAN DILANJUTKAN
Warga RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sepaku,
kabupaten Penajam Paser Utara yang terdampak pembangunan di IKN sepakat
pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku tetap dilanjutkan. Sebanyak 21
orang warga yang terdampak pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku berhak
menerima ganti rugi atas lahan aset dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN.
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan
Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin menyampaikan hal di atas dalam kegiatan
sosialisasi di Kelurahan Sepaku pada Sabtu (29/6/2024).
"Terkait luas lahan kurang lebih 2,24
hektar sepakat diselesaikan melalui mekanisme penanganan dampak sosial
kemasyarakatan. Kami sudah usulkan perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait guna penyelesaian lahan aset Otorita IKN yang masih
dikuasai masyarakat," ujar Alimudin.
Alimudin mengatakan bahwa tidak ada niatan untuk mengakal-akali warga,
justru berjuang memenuhi harapan masyarakat. "Saya pikir
Pj. Gubernur, Pj. Bupati, saya dan lainnya yang hadir saat ini berani
tandatangani kesepakatan untuk kebaikan
masyarakat,” ucap Alimuddin.
Pj.
Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan pemerintah sesuai arahan Presiden Joko Widodo harus pastikan
masyarakat mendapatkan perlindungan hak. "Jika regulasi atau aturan
membuat masyarakat tidak sejahtera, maka perlu diperbaiki dan segera dilakukan tahap penggantian agar pembangunan
IKN berjalan lancar, "kata Akmal.

Komentar
Posting Komentar