Rapat Koordinasi Menteri ATR/BPN Dengan Menkopolhukam Jamin Kepastian Perlindungan Hukum 3.000 Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat di 16 Provinsi
Rapat Koordinasi Menteri ATR/BPN Dengan Menkopolhukam Jamin Kepastian Perlindungan Hukum 3.000 Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat di 16 Provinsi
Rapat koordinasi menteri ATR/BPN dengan Menkopolhukam jamin kepastian perlindungan hukum 3.000 masyarakat adat atas tanah ulayat di 16 Provinsi.
Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
“Kami berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin agar Masyarakat Hukum Adat juga dilindungi, dijamin hak-haknya,” kata AHY.
Eksistensi Masyarakat Hukum Adat merupakan isu yang sangat penting karena bukan hanya berbicara isu keadilan dan kesejahteraan, hal itu juga berkaitan erat dengan politik, hukum, dan sosial.
“Terima kasih kepada Bapak Menko yang telah menghimpun berbagai stakeholders untuk mencari solusi, termasuk juga membangun semangat sinergi dan kolaborasi serta sinkronisasi baik di tingkat pimpinan maupun dilaksanakan di lapangan,” beber Menteri AHY.
“Kalau sudah jelas, clean and clear, setelah itu baru bisa kita terbitkan statusnya utamanya hak pengelolaan lahan bagi Masyarakat Hukum Adat,”
Untuk diketahui, 16 provinsi lokasi tanah ulayat yang telah diinventarisasi dan identifikasi Kementerian ATR/BPN meliputi Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, Papua, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

Komentar
Posting Komentar