PROSES HUKUM PERETAS PDN HARUS BERLANJUT


 

PROSES HUKUM PERETAS PDN HARUS BERLANJUT

 

 

Penegakan hukum terhadap pelaku peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) harus berlanjut. Evaluasi menyeluruh dari pemerintah termasuk peningkatan keamanan dan pencadangan data, menjadi fokus utama pembenahan kasus peretasan data.

 

Sejumlah upaya terkait penanggulangan kasus peretasan data yang terjadi di Indonesia masih terus dilakukan pemerintah. Meski patut diapresiasi, mundurnya Semuel Abrijani Pangerapan dari jabatannya sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kementarian Komunikasi dan Informatika, tidak mengartikan masalah peretasan PDNS 2 selesai.

 

Anggota Komisi 1 DPR RI, Muhammad Farhan menilai, pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kedaulatan data nasional.

 

"Pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kedaulatan data nasional." kata Anggota Komisi 1 DPR RI, Muhammad Farhan.

 

Farhan juga menggarisbawahi, setiap entitas yang mengumpulkan, menyimpan dan mengelola data pribadi warga negara Indonesia harus dapat bertanggung jawab secara publik untuk menjamin keamanan data tersebut, terutama setelah insiden peretasan yang terjadi.

 

Proses audit menjadi langkah penting yang dinilai bisa mengeleminasi penyebab masalah ini. Audit tata kelola data dan keamanan PDNS dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kemenkominfo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI