PROSES HUKUM PERETAS PDN HARUS BERLANJUT
PROSES HUKUM PERETAS PDN
HARUS BERLANJUT
Penegakan hukum terhadap pelaku peretasan
Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) harus berlanjut. Evaluasi menyeluruh dari
pemerintah termasuk peningkatan keamanan dan pencadangan data, menjadi fokus
utama pembenahan kasus peretasan data.
Sejumlah upaya terkait penanggulangan kasus
peretasan data yang terjadi di Indonesia masih terus dilakukan pemerintah.
Meski patut diapresiasi, mundurnya Semuel Abrijani Pangerapan dari jabatannya
sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kementarian Komunikasi dan Informatika,
tidak mengartikan masalah peretasan PDNS 2 selesai.
Anggota Komisi 1 DPR RI, Muhammad Farhan
menilai, pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran
kedaulatan data nasional.
"Pemerintah harus melakukan penegakan
hukum terhadap pelaku pelanggaran kedaulatan data nasional." kata Anggota
Komisi 1 DPR RI, Muhammad Farhan.
Farhan juga menggarisbawahi, setiap entitas
yang mengumpulkan, menyimpan dan mengelola data pribadi warga negara Indonesia
harus dapat bertanggung jawab secara publik untuk menjamin keamanan data
tersebut, terutama setelah insiden peretasan yang terjadi.
Proses audit menjadi langkah penting yang
dinilai bisa mengeleminasi penyebab masalah ini. Audit tata kelola data dan
keamanan PDNS dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kemenkominfo.

Komentar
Posting Komentar