MENUJU PERADABAN BARU, PENDUDUK IKN BAKAL DIATUR, TIDAK ADA WARGA MISKIN DAN STUNTING DI IKN
MENUJU PERADABAN BARU,
PENDUDUK IKN BAKAL DIATUR, TIDAK ADA WARGA MISKIN DAN STUNTING DI IKN
Migrasi atau perpindahan penduduk di Ibu Kota
Nusantara (IKN) akan diatur secara ketat.
Dalam konsep pembangunan kependudukan IKN,
salah satunya adalah membatasi jumlah penduduk.
Pada tahun 2045, IKN direncanakan memiliki
maksimal 2 juta jiwa yang akan “diseleksi” melalui regulasi kependudukan
khusus.
Direktur Pelayanan Dasar Otorita IKN, Suwito,
menyampaikan kebijakan kependudukan di IKN dalam Seminar Nasional Peningkatan
Kualitas Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Melalui Blueprint Pembangunan
Kependudukan Indonesia 2045 di Semarang, Kamis (27/6).
Konsep pembangunan kependudukan IKN akan
dilaksanakan melalui empat strategi utama: tidak ada lagi kelahiran stunting,
jumlah penduduk maksimal 2 juta pada 2045, 0 persen kemiskinan pada 2035, dan
penduduk berpenghasilan tinggi pada 2045.
Dengan demikian, hanya penduduk berkualitas
tinggi yang akan bermukim di IKN. Namun, strategi tersebut memunculkan
pertanyaan dari Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga
Berencana (KKB) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),
Lalu Makhripudin.

Komentar
Posting Komentar