JOKOWI RESMI TERBITKAN PERPRES PERCEPATAN PEMBANGUNAN IKN NUSANTARA


 

JOKOWI RESMI TERBITKAN PERPRES PERCEPATAN PEMBANGUNAN IKN NUSANTARA

 

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2024 tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Beleid ini diundangkan pada 11 Juli 2024.

 

Pasal 2 beleid ini menyebutkan bahwa pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.

 

"Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," tulis Pasal 3 ayat (1) dikutip Jumat (12/7).

 

Kepala Otorita dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk percepatan pembangunan IKN secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

 

Pelaku usaha pelopor sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan kriteria pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent (LoI) dengan Otorita IKN dan pelaku usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak berlakunya UU nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

 

Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan IKN, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di IKN untuk pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) dan pelaksanaan investasi di IKN.

 

Perpres ini juga memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha yang dimuat dalam perjanjian.

 

Pertama, hak guna usaha (HGU) untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

 

Kedua, hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

 

Ketiga, hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI