JOKOWI RESMI TERBITKAN PERPRES PERCEPATAN PEMBANGUNAN IKN NUSANTARA
JOKOWI RESMI TERBITKAN
PERPRES PERCEPATAN PEMBANGUNAN IKN NUSANTARA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2024 tentang percepatan pembangunan
Ibu Kota Nusantara (IKN). Beleid ini diundangkan pada 11 Juli 2024.
Pasal 2 beleid ini menyebutkan bahwa
pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota
layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan
dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
"Pemberian insentif dan fasilitas
perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan
pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta
fasilitas komersial," tulis Pasal 3 ayat (1) dikutip Jumat (12/7).
Kepala Otorita dapat menetapkan pelaku usaha
pelopor dalam rangka investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk percepatan pembangunan IKN
secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang investasi.
Pelaku usaha pelopor sebagaimana dimaksud
ditetapkan dengan kriteria pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan
menandatangani letter of intent (LoI) dengan Otorita IKN dan pelaku usaha yang
bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak
berlakunya UU nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan
pembangunan IKN, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di IKN untuk pengelolaan
aset dalam penguasaan (ADP) dan pelaksanaan investasi di IKN.
Perpres ini juga memberikan jaminan kepastian
jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha yang dimuat dalam
perjanjian.
Pertama, hak guna usaha (HGU) untuk jangka
waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95
tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Kedua, hak guna bangunan (HGB) untuk jangka
waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80
tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Ketiga, hak pakai untuk jangka waktu paling
lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali
untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan
kriteria dan tahapan evaluasi.

Komentar
Posting Komentar