DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG JADI BENTENG TERAKHIR KONTROL KEBIJAKAN YANG DIAMBIL PRESIDEN
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
JADI BENTENG TERAKHIR KONTROL KEBIJAKAN YANG DIAMBIL PRESIDEN
Dewan pertimbangan agung atau DPA menjadi
benteng terakhir dari kontrol seluruh kebijakan yang diambil oleh Presiden RI.
Dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU itu disebutkan
bahwa DPA adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu
lembaga negara yang diperlukan oleh Presiden agar kebijakan yang ditetapkan
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik
dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Nah, soal perubahan Wantimpres menjadi DPA
tidak akan berpengaruh pada peningkatan maupun perluasan fungsi, karena ke
depannya fungsi DPA akan tetap sama dengan Wantimpres. Selain itu, sesuai
namanya, DPA hanya berfungsi untuk memberikan pertimbangan, dan bukan mengawasi
atau bahkan memberikan perintah kepada Presiden.

Komentar
Posting Komentar