DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG JADI BENTENG TERAKHIR KONTROL KEBIJAKAN YANG DIAMBIL PRESIDEN


 

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG JADI BENTENG TERAKHIR KONTROL KEBIJAKAN YANG DIAMBIL PRESIDEN

 

 

Dewan pertimbangan agung atau DPA menjadi benteng terakhir dari kontrol seluruh kebijakan yang diambil oleh Presiden RI.

 

Dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU itu disebutkan bahwa DPA adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

 

Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara yang diperlukan oleh Presiden agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Nah, soal perubahan Wantimpres menjadi DPA tidak akan berpengaruh pada peningkatan maupun perluasan fungsi, karena ke depannya fungsi DPA akan tetap sama dengan Wantimpres. Selain itu, sesuai namanya, DPA hanya berfungsi untuk memberikan pertimbangan, dan bukan mengawasi atau bahkan memberikan perintah kepada Presiden.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI