DALAMI TEMUAN KPK SOAL KLAIM FIKTIF BPJS, KEMENKES BERIKAN ULTIMATUM SANKSI BAGI PELAKU
DALAMI TEMUAN KPK SOAL KLAIM FIKTIF
BPJS, KEMENKES BERIKAN ULTIMATUM SANKSI BAGI PELAKU
Kemenkes akan sanksi pelaku klaim fiktif BPJS
yang rugikan negara Rp34 Miliar.
KPK menemukan adanya penipuan klaim BPJS di
tiga rumah sakit di Sumatra Utara dan Jawa Tengah dengan nominal mencapai 34
miliar rupiah. Kementerian Kesehatan pun mengatakan akan memberi sanksi kepada
rumah sakit dan dokter yang terbukti terlibat dalam penipuan tersebut.
Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik
Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan sanksi bagi personal yang terbukti
terlibat adalah pemberhentian Pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) hingga
pencabutan izin praktik. Sementara untuk rumah sakit, Kemenkes menyatakan bisa
mencabut izin lembaga tersebut.
Individu yang melakukan kelebihan klaim harus
mengembalikannys ke BPJS Kesehatan atau dikembalikan ke Kementerian Keuangan.

Komentar
Posting Komentar