DALAMI TEMUAN KPK SOAL KLAIM FIKTIF BPJS, KEMENKES BERIKAN ULTIMATUM SANKSI BAGI PELAKU


 

DALAMI TEMUAN KPK SOAL KLAIM FIKTIF BPJS, KEMENKES BERIKAN ULTIMATUM SANKSI BAGI PELAKU

 

 

Kemenkes akan sanksi pelaku klaim fiktif BPJS yang rugikan negara Rp34 Miliar.

 

KPK menemukan adanya penipuan klaim BPJS di tiga rumah sakit di Sumatra Utara dan Jawa Tengah dengan nominal mencapai 34 miliar rupiah. Kementerian Kesehatan pun mengatakan akan memberi sanksi kepada rumah sakit dan dokter yang terbukti terlibat dalam penipuan tersebut.

 

Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan sanksi bagi personal yang terbukti terlibat adalah pemberhentian Pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) hingga pencabutan izin praktik. Sementara untuk rumah sakit, Kemenkes menyatakan bisa mencabut izin lembaga tersebut.

 

Individu yang melakukan kelebihan klaim harus mengembalikannys ke BPJS Kesehatan atau dikembalikan ke Kementerian Keuangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Pemerintah Optimalkan Penggunaan Bahan Bangunan Ramah Lingkungan di Proyek IKN

GANDENG INFLUENCER, KEMENKOMINFO SOSIALISASIKAN PERKEMBANGAN IKN DI MANADO