Utang Indonesia Tembus Rp 8.338 Triliun, Sri Mulyani: Masih di level baik!
Utang Indonesia Tembus Rp 8.338 Triliun, Sri Mulyani: Masih
di level baik!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
melaporkan utang negara Indonesia tembus angka Rp 8.338 triliun hingga 30 April
2024 dengan rasio utang mencapai 36,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB). Menurutnya, rasio utang ini tidak masalah karena masih di bawah ambang
batas yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara. Dalam regulasi ini batas rasio utang adalah sebesar 60 persen terhadap
PDB.
“Kalau kita lihat dari sisi rasio utang
Indonesia terhadap GDP (gross domestic product), rasio kita meski dalam situasi
syok tahun 2020 yang defisitnya melonjak dari 6,1 persen, tapi kita bisa
konsolidasi fiskal dalam waktu yang sangat segera, sehingga dari sisi rasio
utang kita naik, kemudian sekarang turun. Jadi, pengelolaan utang negara tidak
terlepas dari kebijakan ekonomi makro sebuah negara, tidak bisa berdiri
sendiri. Kalau di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) formatnya
baik—menunjukkan langkah-langkah yang masuk akal, defisit stabil, menghasilkan
pertumbuhan. Jadi, utang negara enggak ada masalah harusnya, tapi memang angka
nominal naik terus. Nah, ini masyarakat jadi histeris, tadinya Rp 5.000
triliun, sekarang Rp 8.000 triliun, jadi Rp 9.000 triliun, itu padahal rasio
pada PDB jauh lebih gede,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi
XI Dewan Perwakilan Rakyat.
Ia memastikan bahwa pemerintah sangat
memerhatikan dengan hati-hati rasio utang terhadap PDB pada setiap tahunnya.
Hal ini sebagai upaya menjaga pengelolaan APBN yang pruden.
Menilik data Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), rasio utang terhadap PDB Indonesia sebesar 36,5
persen per 30 April 2024. Adapun besaran PDB tercatat sebesar Rp 22.830
triliun. Rasio utang tersebut lebih tinggi dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Pada tahun 2019 utang negara tercatat Rp 4.786,58 triliun dengan rasio utang
terhadap PDB 30,2 persen. Kala itu, PDB tertekan menjadi Rp 15.834 triliun.
Kemudian pada tahun 2020, rasionya utang
melonjak menjadi 39,4 persen yang dipicu oleh penurunan PDB Indonesia pada masa
pandemi COVID-19 yang sebesar Rp 15.434 triliun. Di sisi lain, besaran utang
melonjak menjadi Rp 6.079,17 triliun.
“Jangan lupa, kami juga sudah berdiskusi
dengan bapak dan ibu (anggota Komisi XI DPR), pandemi COVID-19 membutuhkan
hampir Rp 1.000 triliun belanja negara untuk tambahan. Di sisi lain, pendapatan
negara turun 19 persen karena ekonomi berhenti. Maka, defisit tinggi,” jelas
Sri Mulyani.
Kendati demikian, rasio utang tahun 2021 naik
menjadi 40,7 persen karena PDB ditetapkan sebesar Rp 16.971 triliun sedangkan
total utang Rp 6.913,98 triliun. Pada 2022, rasio utang terhadap PDB kembali
menurun menjadi 39,7 persen. Rasio ini adalah faktor dari kenaikan PDB menjadi
Rp 19.588 triliun, meski utang tembus Rp 7.776,74 triliun. Penurunan rasio
utang berlanjut pada tahun 2023 yang tercatat sebesar 39,2 persen dengan PDB Rp
20.892 triliun dan utang Rp 8.163,07 triliun.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa utang jatuh
tempo Pemerintah Indonesia mencapai Rp 800,33 triliun pada 2025. Meski
demikian, jatuh tempo ini bukan masalah apabila pemerintahan dan perekonomian
nasional yang stabil.
“Jatuh tempo dari utang pemerintah, ini yang
sering kemudian menimbulkan banyak sekali yang menganalisa—ada yang khawatir.
Jadi, kalau pengelolaan itu, ada pokok yang jatuh tempo, risiko yang dihadapi
oleh suatu negara bukan pada magnitude-nya, tapi apakah kemampuan negara
tersebut melakukan revolving pada biaya yang dianggap fair, itu menjadi salah
satu bentuk risiko. Kalau negara ini tetap kredibel, APBN-nya baik, kondisi
ekonominya baik, kondisi politiknya stabil, maka revolving itu sudah hampir
dipastikan risikonya sangat kecil, karena market beranggapan ‘oh negara ini
tetap sama, tetap stabil’,” pungkas Sri Mulyani.

Komentar
Posting Komentar