Serius! Menkominfo Ancam Blokir X Gara-gara Konten Pornografi


 

Serius!  Menkominfo Ancam Blokir X Gara-gara Konten Pornografi

 

 

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, jika masih nekat mengizinkan konten pornografi tayang di platform milik Elon Musk tersebut. Seperti diketahui, dalam pusat informasi bantuan X pada akhir Mei 2024 disebutkan pengguna diperbolehkan memproduksi dan mengunggah konten pornografi secara publik.

 

Budi menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Ini tertuang dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

 

"Perlu saya ingatkan dengan keras semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan di wilayah hukum Indonesia, akan mendapatkan sanksi tegas seperti pemblokiran," ujar Budi.

 

Kominfo, ungkapnya, telah meminta penjelasan ke X tentang community guideline atau panduan komunitas mengenai konten pornografi yang berpotensi melanggar aturan di Indonesia.

 

"Kami sedang pelajari, sambil terus patroli 24 jam untuk menindak semua konten pornografi di berbagai platform," ucapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI