Serius! Menkominfo Ancam Blokir X Gara-gara Konten Pornografi
Serius! Menkominfo Ancam Blokir X Gara-gara Konten
Pornografi
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengancam akan
memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, jika masih
nekat mengizinkan konten pornografi tayang di platform milik Elon Musk
tersebut. Seperti diketahui, dalam pusat informasi bantuan X pada akhir Mei
2024 disebutkan pengguna diperbolehkan memproduksi dan mengunggah konten
pornografi secara publik.
Budi menegaskan pemerintah memiliki kewenangan
untuk melakukan pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem
elektronik (PSE) untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik
atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Ini tertuang
dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
atau UU ITE.
"Perlu saya ingatkan dengan keras semua
kebijakan X yang bertentangan dengan aturan di wilayah hukum Indonesia, akan
mendapatkan sanksi tegas seperti pemblokiran," ujar Budi.
Kominfo, ungkapnya, telah meminta penjelasan
ke X tentang community guideline atau panduan komunitas mengenai konten
pornografi yang berpotensi melanggar aturan di Indonesia.
"Kami sedang pelajari, sambil terus
patroli 24 jam untuk menindak semua konten pornografi di berbagai
platform," ucapnya.

Komentar
Posting Komentar