Sederet Insentif Pajak buat Pekerja-UMKM di IKN
Sederet Insentif Pajak buat
Pekerja-UMKM di IKN
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Kementerian Keuangan akan memberikan para pengusaha hingga masyarakat
yang berkegiatan di IKN Nusantara berbagai insentif pajak menarik. Hal ini
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
28 Tahun 2024.
Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha,
dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara ini sudah
diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024 lalu.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP, Rumadi
menjelaskan, dalam aturan tersebut ada berbagai jenis insentif pajak dan pabean
yang bisa diterima para pengusaha dan pekerja. Seperti yang pertama pembebasan
atau pengurangan pajak (tax holiday) untuk perusahaan yang berinvestasi di IKN
selama 30 tahun.
Kemudian ada juga pembebasan bea masuk atau
impor untuk perusahaan-perusahaan yang ikut menanamkan modalnya di IKN.
Walaupun Rumadi tidak menjelaskan lebih detail terkait pembebasan bea impor
untuk investor yang dimaksud.
"Nah poin pentingnya yang pertama yaitu
perusahaan yang berinvestasi di IKN nantinya akan diberikan tax holiday dengan
jangka waktu hingga 30 tahun, 30 tahun lama loh. Kemudian pembebasan bea masuk
impor dan pajak-pajak dalam rangka keperluan mereka penanaman modal
nantinya," kata Rumadi.
Lebih lanjut Rumadi mengatakan pemerintah akan
memberikan insentif untuk UMKM yang membuka usahanya di IKN berupa pengenaan
tarif pajak 0% untuk omzet sampai dengan Rp 50 miliar per tahun. Artinya para
pelaku usaha kecil dan menengah di IKN tidak perlu membayar pajak jika omzet
usaha mereka masih dibawah Rp 50 miliar per tahun.
"Yang menjalankan usaha di IKN nanti itu
akan diberikan fasilitas pajak tarif nol persen. Nol persen untuk omzet sampai
dengan Rp 50 miliar per tahun, jadi ada batasannya sampai omzet RP 50
miliar," terangnya.
Kemudian ada juga pemberian insentif berupa
tax holiday untuk lembaga jasa keuangan yang berlokasi di financial center IKN
selama 25 tahun. Walaupun ia juga tidak merinci tax holiday seperti apa yang
akan diberikan dalam kurun waktu tersebut.
"Kemudian untuk perusahaan yang
memberikan vokasi untuk yang ada nanti misalkan magang, PKL, terus pembelajaran
bagi siswa didik di IKN, itu diberikan fasilitas berupa super deduction hingga
250%. Itu 250% dari biaya yang dikeluarkan," ucap Rumadi.
"Kemudian ada selanjutnya kegiatan
penelitian dan pengembangan di IKN itu akan diberikan fasilitas super deduction
hingga 350% dari biaya penelitian dan pengembangan yang dikeluarkan,"
tambahnya.
Selain itu, insentif pajak ini juga diberikan
untuk pelaku usaha yang memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas sosial
atau umum di IKN berupa super deduction hingga 200% dari biaya yang
dikeluarkan. Artinya besaran pajak para pengusaha ini akan dikurangi sebanyak
200% sumbangan yang dikeluarkan.
Wah, bagaimana apakah kamu tertarik berada di
IKN Nusantara?

Komentar
Posting Komentar