PEMERINTAH PASTIKAN IUP TAMBANG ORMAS KEAGAMAAN DILAKUKAN SECARA PROFESIONAL DAN KETAT
PEMERINTAH PASTIKAN IUP
TAMBANG ORMAS KEAGAMAAN DILAKUKAN SECARA PROFESIONAL DAN KETAT
Presiden Jokowi angkat bicara setelah
organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diberi izin usaha pertambangan
(IUP). Sejumlah aktivis memprihatinkan kebijakan baru itu.
Menurut Jokowi, ormas keagamaan harus memenuhi
persyaratan cukup ketat untuk mendapatkan IUP.
“Yang diberikan itu adalah sekali lagi
badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” ungkap
Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Kalimantan Timur, Rabu (5/6).
Menurutnya, ormas biasanya memiliki badan
usaha lain yang terfokus pada bisnis, dan bisnis yang dimaksud, termasuk usaha
pertambangan,
“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada
di ormas, maupun mungkin PT dan lain-lainnya. Jadi badan usahanya yang diberi
(IUP), bukan ormasnya,” tambahnya.
Sebelumnya, mantan gubernur DKI Jakarta ini
telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang
merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi ini tertera aturan baru yang
memberi izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan. Secara
detil, aturan itu tertuang dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa WIUPK
dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki
oleh ormas dan organisasi keagamaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Komentar
Posting Komentar