PEMERINTAH DORONG RUU KEAMANAN SIBER UNTUK KEAMANAN DIGITAL INDONESIA
PEMERINTAH DORONG RUU
KEAMANAN SIBER UNTUK KEAMANAN DIGITAL INDONESIA
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menekankan
urgensi undang-undang terkait keamanan siber sebagai landasan hukum yang
krusial untuk memperkuat infrastruktur dan keamanan digital nasional.
BSSN mengajak seluruh pihak untuk mendukung
percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber yang
masih dalam proses pembahasan.
Dalam acara pembukaan Cyber Law Expert Panel
yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Belanda di Jakarta dan Indonesia Cyber
Security Forum (ICSF), Hinsa menegaskan bahwa undang-undang tersebut harus
secara komprehensif dan spesifik mengatur tata kelola keamanan siber di
Indonesia.
Laporan Global Security Outlook 2024 yang
dirilis oleh Forum Ekonomi Dunia (WEF) menunjukkan bahwa regulasi di bidang
siber dan perlindungan data pribadi efektif mengurangi risiko siber. Hinsa
menambahkan bahwa tanpa undang-undang tersebut, Indonesia akan semakin rentan
terhadap ancaman siber, seperti yang terjadi baru-baru ini.
BSSN terus mendorong pembahasan RUU ini
sebagai bagian dari rencana kerja prioritas pemerintah dan RPJMN 2025—2029.
Hinsa juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kolaborasi dari berbagai
pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU tersebut.

Komentar
Posting Komentar