PEMERINTAH DORONG RUU KEAMANAN SIBER UNTUK KEAMANAN DIGITAL INDONESIA

 

PEMERINTAH DORONG RUU KEAMANAN SIBER UNTUK KEAMANAN DIGITAL INDONESIA

 

 

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menekankan urgensi undang-undang terkait keamanan siber sebagai landasan hukum yang krusial untuk memperkuat infrastruktur dan keamanan digital nasional.

 

BSSN mengajak seluruh pihak untuk mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber yang masih dalam proses pembahasan.

 

Dalam acara pembukaan Cyber Law Expert Panel yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Belanda di Jakarta dan Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Hinsa menegaskan bahwa undang-undang tersebut harus secara komprehensif dan spesifik mengatur tata kelola keamanan siber di Indonesia.

 

Laporan Global Security Outlook 2024 yang dirilis oleh Forum Ekonomi Dunia (WEF) menunjukkan bahwa regulasi di bidang siber dan perlindungan data pribadi efektif mengurangi risiko siber. Hinsa menambahkan bahwa tanpa undang-undang tersebut, Indonesia akan semakin rentan terhadap ancaman siber, seperti yang terjadi baru-baru ini.

 

BSSN terus mendorong pembahasan RUU ini sebagai bagian dari rencana kerja prioritas pemerintah dan RPJMN 2025—2029. Hinsa juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU tersebut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Pemerintah Optimalkan Penggunaan Bahan Bangunan Ramah Lingkungan di Proyek IKN

GANDENG INFLUENCER, KEMENKOMINFO SOSIALISASIKAN PERKEMBANGAN IKN DI MANADO