PBNU APRESIASI PEMERINTAH BERIKAN IZIN TAMBANG DIKELOLA ORMAS KEAGAMAAN
PBNU APRESIASI PEMERINTAH BERIKAN IZIN TAMBANG
DIKELOLA ORMAS KEAGAMAAN
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas
merupakan langkah berani dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam memperluas
pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) bagi kemaslahatan rakyat.
"Kebijakan ini merupakan langkah berani
yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber
daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih
langsung," katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Gus Yahya, sapaan akrabnya, mewakili PBNU
menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkah perluasan
pemberian izin tambang ke ormas.
"PBNU berterima kasih dengan apresiasi
yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk
memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan,
termasuk Nahdlatul Ulama," ujarnya.
Bagi Nahdlatul Ulama, kata Gus Yahya, ini
adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi
tercapainya tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber
daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap
dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab
tersebut,” tegasnya.
Nahdlatul Ulama, ungkap Gus Yahya, saat ini
memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa
serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu
menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk
menghantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan
kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” kata pengasuh pesantren Raudlatut
Thalibin Rembang itu.
Gus Yahya menyebut pihaknya akan menyiapkan
suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan
akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi pada Kamis (30/5)
telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan
atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024
menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas)
keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah
Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

Komentar
Posting Komentar