MENHUB IMBAU PENGADAAN KENDARAAN LISTRIK DI MASING-MASING KEMENTERIAN UNTUK DI IKN
MENHUB
IMBAU PENGADAAN KENDARAAN LISTRIK DI MASING-MASING KEMENTERIAN UNTUK DI IKN
Budi Karya Sumadi
mengimbau kementerian untuk melakukan pengadaan kendaraan listrik atau electric
vehicle (EV) di masing-masing kementerian dalam rangka penugasan di IKN.
"Saya sudah
menyampaikan kepada kementerian untuk melakukan pengadaan kendaraan listrik
untuk masing-masing kementerian," ujar Budi Karya Sumadi di Semarang, Jawa
Tengah, Minggu.
Pengadaan
kendaraan listrik tersebut berkaitan dengan penggunaan kendaraan di IKN yang
harus menggunakan EV.
"Tentunya
menteri, pejabat eselon I atau II yang bertugas di sana memiliki kendaraan yang
di IKN harus menggunakan EV," kata Menhub.
Lampiran UU
No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara mengenai Rencana Induk IKN menyatakan bahwa
memprioritaskan transportasi umum dan mobilitas rendah emisi guna menciptakan
tempat yang berkelanjutan dan menyediakan sistem transportasi yang adil bagi
masyarakat.
Prinsip utama
dari lapisan strategi mobilitas Kota yang Berkelanjutan dan Mudah diakses
meliputi penyediaan angkutan massal berkualitas tinggi sebagai tulang punggung
semua layanan mobilitas.
Kemudian
penyediaan hierarki dan opsi moda transportasi umum secara terintegrasi, mulai
dari koridor strategis hingga koneksi jarak jauh, yang dapat diakses secara
merata oleh semua penduduk.
Target sebesar 80
persen dari semua perjalanan dilakukan dengan transportasi umum atau mobilitas
aktif di seluruh kawasan IKN, bahkan hingga 90 persen untuk simpul-simpul
kepadatan tertinggi.
Target bagi semua
warga IKN berada dalam radius 10 menit dari transportasi umum, penekanan
prinsip tanpa emisi untuk transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Komentar
Posting Komentar