JAKARTA MASIH IBU KOTA SAMPAI ADA KEPPRES PEMINDAHAN IKN
JAKARTA MASIH IBU KOTA SAMPAI ADA
KEPPRES PEMINDAHAN IKN
DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia
meski Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 ditadatangani Presiden Joko Widodo.
UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tersebnut ditandatangani oleh
Kepala Negara 25 April 2024.
Status Jakarta masih menjadi Ibu Kota tersebut
tercantum dalam Pasal 63. Dalam pasal tesebut dijelaskan bahwa Jakarta masih
menjadi Ibu Kota sampai ada Keputusan Presiden (Keppres) Pemindahan Ibu Kota ke
IKN.
"Pada saat UU ini resmi diundangkan,
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota
Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden
mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan
ketentuan perundangan-undangan," tulis pasal 63.
Pada Pasal 64 dijelaskan, Daerah Khusus Ibu
Kota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta
sampai dilakukan perubahan menurut UU ini. Sementara berdasarkan Pasal 66,
pelaksanaan pemindaan ibu kota negara dilakukan secara bertahap.
"Dalam rangka mendukung kelancaran
pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara,
lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota
Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi
Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan
Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota
Nusantara," tulis Pasal 66.

Komentar
Posting Komentar