ADA TIGA TUGAS UTAMA SATGAS PEMBERANTASAN JUDI ONLINE DALAM KEPPRES NO. 21 TAHUN 2024
ADA TIGA TUGAS UTAMA SATGAS
PEMBERANTASAN JUDI ONLINE DALAM KEPPRES NO. 21 TAHUN 2024
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun
2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring telah
ditandatangani. Oleh karenanya, Satgas akan segera melakukan tindakan-tindakan
dan kegiatan berkaitan dengan pemberantasan judi daring.
Tugas pertama, kata Menko Hadi, Satgas akan
menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasi
analisis PPATK. Hal ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama
20 hari dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan
mengumumkan rekening terblokir tersebut selama 30 hari. Apabila tidak ada pihak
yang mengajukan permohonan atau keberatan, maka aset tersebut dapat disita oleh
negara.
Tugas kedua, Satgas akan menindak pelaku jual
beli rekening yang digunakan untuk judi online. Menko Hadi menjelaskan, modus
saat ini adalah pelaku yang mendatangi kampung-kampung, mendekati masyarakat
untuk membuka rekening secara online. “Setelah itu, rekening yang telah dibuat
diserahkan ke pengepul rekening dan dijual ke Bandar,” katanya.
Tugas ketiga, Satgas akan menindak gim online
yang terafiliasi dengan judi online. “Nantinya akan kita screening melalui
virtual account top up yang digunakan untuk judi online,” kata Menko Polhukam.
Mantan Panglima TNI menyampaikan bahwa Satgas
akan menurunkan Polri dan TNI untuk terus melakukan upaya pencegahan, utamanya
melalui pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait ancaman-ancaman judi
online.
Berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024,
Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam dan Wakil Ketua
Satgas yaitu Menko Polhukam. Adapun anggotanya yaitu Menkominfo sebagai Ketua
Harian Pencegahan, Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, Dirjen IKP
Kominfo sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan, dan Ka. Bareskrim Polri sebagai
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum.

Komentar
Posting Komentar