Wapres tekankan investigasi dalam RUU Penyiaran adalah hak publik
Wapres tekankan investigasi
dalam RUU Penyiaran adalah hak publik
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa
jurnalistik investigasi merupakan hak publik.
Dia mengatakan hal tersebut menyikapi salah
satu poin yang menjadi polemik dalam RUU Penyiaran, yakni pelarangan penayangan
jurnalistik investigasi.
Wapres terlebih dahulu mengatakan bahwa
kebebasan pers yang sudah ditekankan dalam Undang-Undang Pers tidak terkendala
dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Yang penting itu masalah kebebasan pers
sesuai undang-undang yang ada itu tidak terkendala," ujar Wapres seusai
meninjau keberangkatan jemaah haji asal Aceh, di Bandara Sultan Iskandar Muda
Aceh, Rabu (29/5).
Wapres meminta agar pembahasan mengenai RUU
Penyiaran dapat melibatkan semua pemangku kepentingan agar mendapat semua
masukan.
Wapres pun mengimbau agar DPR tidak
terburu-buru dalam memutuskan pengesahan RUU Penyiaran.
Wapres juga menyinggung salah satu poin yang
menjadi polemik dalam RUU Penyiaran, yakni pelarangan penayangan jurnalistik
investigasi.
Wapres menilai, jurnalistik investigasi adalah
bentuk hak publik yang harus diberikan kesempatan, tetapi dilakukan dengan
aturan-aturan yang perlu disepakati.
"Tetapi harus ada aturan-aturan yang
untuk disepakati caranya bagaimana, termasuk itu investigasi," ucapnya.
Oleh karenanya, pemerintah mendorong
perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan oleh DPR sebagai lembaga yang
menginisiasi RUU Penyiaran agar jangan sampai menghilangkan kebebasan pers.

Komentar
Posting Komentar