Wapres tekankan investigasi dalam RUU Penyiaran adalah hak publik


 

Wapres tekankan investigasi dalam RUU Penyiaran adalah hak publik

 

 

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa jurnalistik investigasi merupakan hak publik.

 

Dia mengatakan hal tersebut menyikapi salah satu poin yang menjadi polemik dalam RUU Penyiaran, yakni pelarangan penayangan jurnalistik investigasi.

 

Wapres terlebih dahulu mengatakan bahwa kebebasan pers yang sudah ditekankan dalam Undang-Undang Pers tidak terkendala dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

 

"Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada itu tidak terkendala," ujar Wapres seusai meninjau keberangkatan jemaah haji asal Aceh, di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Rabu (29/5).

 

Wapres meminta agar pembahasan mengenai RUU Penyiaran dapat melibatkan semua pemangku kepentingan agar mendapat semua masukan.

 

Wapres pun mengimbau agar DPR tidak terburu-buru dalam memutuskan pengesahan RUU Penyiaran.

 

Wapres juga menyinggung salah satu poin yang menjadi polemik dalam RUU Penyiaran, yakni pelarangan penayangan jurnalistik investigasi.

 

Wapres menilai, jurnalistik investigasi adalah bentuk hak publik yang harus diberikan kesempatan, tetapi dilakukan dengan aturan-aturan yang perlu disepakati.

 

"Tetapi harus ada aturan-aturan yang untuk disepakati caranya bagaimana, termasuk itu investigasi," ucapnya.

 

Oleh karenanya, pemerintah mendorong perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan oleh DPR sebagai lembaga yang menginisiasi RUU Penyiaran agar jangan sampai menghilangkan kebebasan pers.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI