RUU TNI Hanya Mengatur Usia Pensiun, Bukan Pemisahan Dari Kemenhan


 

RUU TNI Hanya Mengatur Usia Pensiun, Bukan Pemisahan Dari Kemenhan

 

 

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya berfokus terhadap penetapan usia pensiun TNI. Mardani mengatakan RUU tersebut tidak membahas mengenai pemisahan TNI dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

 

"Sampai saat ini di Baleg tidak ada pembahasan ke sana. Yang lebih fokus ke usia pensiun (TNI). Tapi kalau iya (TNI) berpisah (dari Kemenhan), seperti kepolisian, pandangan saya agak repot," kata Mardani di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

 

Dalam RUU TNI, usia pensiun bagi TNI menjadi 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama. Dalam Pasal 53 UU TNI sebelumnya menyatakan 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama'.

 

Mardani menyampaikan perbedaan usia pensiun itu mengikuti usia pensiun ASN. Usia pensiun ASN telah diubah sebelumnya.

 

"Teman-teman TNI-Polri secara umum diperlakukan sama dengan ASN. Di UU ASN usia pensiun sudah dimundurkan ke 60, maka teman-teman TNI-Polri juga dimundurkan ke usia 60," kata anggota Baleg DPR tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Pemerintah Optimalkan Penggunaan Bahan Bangunan Ramah Lingkungan di Proyek IKN

GANDENG INFLUENCER, KEMENKOMINFO SOSIALISASIKAN PERKEMBANGAN IKN DI MANADO