RUU TNI Hanya Mengatur Usia Pensiun, Bukan Pemisahan Dari Kemenhan
RUU TNI Hanya Mengatur Usia
Pensiun, Bukan Pemisahan Dari Kemenhan
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali
Sera, mengatakan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (TNI) hanya berfokus terhadap penetapan usia pensiun TNI. Mardani
mengatakan RUU tersebut tidak membahas mengenai pemisahan TNI dari Kementerian
Pertahanan (Kemenhan).
"Sampai saat ini di Baleg tidak ada
pembahasan ke sana. Yang lebih fokus ke usia pensiun (TNI). Tapi kalau iya
(TNI) berpisah (dari Kemenhan), seperti kepolisian, pandangan saya agak
repot," kata Mardani di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Selasa
(28/5/2024).
Dalam RUU TNI, usia pensiun bagi TNI menjadi
60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama. Dalam Pasal 53
UU TNI sebelumnya menyatakan 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai
usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima
puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama'.
Mardani menyampaikan perbedaan usia pensiun
itu mengikuti usia pensiun ASN. Usia pensiun ASN telah diubah sebelumnya.
"Teman-teman TNI-Polri secara umum
diperlakukan sama dengan ASN. Di UU ASN usia pensiun sudah dimundurkan ke 60,
maka teman-teman TNI-Polri juga dimundurkan ke usia 60," kata anggota
Baleg DPR tersebut.

Komentar
Posting Komentar