Revisi UU Polri, Langkah Meningkatkan Peran Tugas Kepolisian
Revisi UU Polri, Langkah
Meningkatkan Peran Tugas Kepolisian
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyatakan
bahwa usulan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (RUU Polri) sangat layak menjadi RUU inisiatif DPR.
"Revisi UU Polri sangat layak menjadi RUU
inisiatif DPR. Karenanya saya berharap pemerintah bersama-sama dengan DPR dapat
segera menuntaskan pembahasannya," ujar Yandri Susanto, Rabu (29/5/2024).
Salah satu substansi yang diatur dalam RUU ini
yaitu terkait perubahan usia pensiun anggota Polri.
"Bagi bintara dan tamtama batas usia
pensiun 58, bagi perwira 60 tahun. Kemudian bagi anggota polri yang memiliki
keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang
paling lama 2 tahun," lanjut Yandri.
Yandri yang juga anggota Baleg DPR ini
menjelaskan selain perubahan usia pensiun, substansi lain yang baru dalam RUU
ini yaitu diaturnya perluasan wilayah hukum polri yang meliputi wilayah negara,
wilayah yuridiksi, wilayah perwakilan indonesia di luar negeri yang memiliki
kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera indonesia di wilayah laut
internasional, pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera indonesia serta
ruang siber.
"Kemudian subtansi lainnya juga adalah
penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN di lingkungan Polri yang menyesuaikan
dengan undang undang ASN," jelas Yandri
"Diharapkan revisi ini bisa memberikan
landasan hukum yang lebih baik sebagai upaya peningkatan pelaksanaan fungsi,
peran, tugas dan wewenang Polri," kata Yandri.

Komentar
Posting Komentar