PROSEDUR NIKAH DIPERKETAT DI IKN, TUJUANNYA UNTUK TEKAN ANGKA STUNTING
PROSEDUR NIKAH DIPERKETAT DI
IKN, TUJUANNYA UNTUK TEKAN ANGKA STUNTING
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) aturan nikah di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemerintah berencana untuk menguatkan regulasi
pernikahan di IKN, hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari program
pembangunan keluarga berencana dan upaya menurunkan angka stunting.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala OIKN
Bambang Susantono IKN harus menjadi teladan untuk Indonesia. Terutama dalam hal
Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih unggul dibandingkan kota-kota lainnya.
"Ini tidak hanya MoU, tapi sesuatu
langkah nyata kita mewujudkan satu masyarakat di IKN Nusantara yang bisa
menjadi satu model untuk Indonesia. Tidak kalah pentingnya kita harus
meningkatkan segera kualitas SDM (sumber daya manusia) warga di wilayah IKN
yang (berjumlah) sekitar 200 ribuan jiwa," ucap Bambang dalam keterangan
resminya, Sabtu (11/5/2024).
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan bahwa di
wilayah Penajam Paser Utara dan sekitar wilayah IKN, setiap 1.000 penduduk akan
melahirkan sekitar 16 orang setiap tahunnya.
Dengan populasi sekitar 200.000 penduduk, maka
Otorita IKN harus memastikan sekitar 3.200 kelahiran per tahunnya demi mencegah
stunting pada anak yang lahir.

Komentar
Posting Komentar