PENETAPAN UANG KULIAH HARUS BIJAK ADIL DAN INKLUSIF, MARI SIMAK PENJELASAN KEMENDIKBUD!

 



 

PENETAPAN UANG KULIAH HARUS BIJAK ADIL DAN INKLUSIF, MARI SIMAK PENJELASAN KEMENDIKBUD!

 

 

Sampai detik ini masih banyak orang yang salah paham soal kenaikan UKT.

 

Pemerintah pastikan penetapan uang kuliah diputus dengan bijak, adil dan inklusif. Mari simak penjelasan lengkap Kemendikbud soal polemik kenaikan UKT agar tidak disinformasi:

 

Kemendikbud menjawab polemik seputar kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri. Kemendikbudristek menyampaikan sejumlah daftar kesalahpahaman.

 

1. Kesalahpahaman: UKT semua mahasiswa naik secara tajam

Penjelasan:

- Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.

- Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tetap membayar UKT lama

- Jika pemimpin PTN menetapkan UKT baru, maka hanya berlaku untuk mahasiswa baru

 

2. Kesalahpahaman: Semua tingkatan UKT tarifnya tinggi

Penjelasan:

- Tingkatan kelompok UKT yang baru tetap bervariasi untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi mahasiswa.

 - Tingkatan kelompok UKT yang baru tetap harus mencakup kelompok 1 (Rp500.000) dan kelompok 2 (Rp1.000.000) untuk mengakomodasi mahasiswa dari keluarga kurang mampu

- Mahasiswa ditempatkan pada kelompok UKT sesuai dengan kondisi ekonominya

 

3. Kesalahpahaman: kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa

Penjelasan:

- Secara keseluruhan, proporsi mahasiswa yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi sangat kecil.

- Hanya mahasiswa yang mampu membayar yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi

- Bisa jadi ada kekeliruan dalam penempatan mahasiswa baru dalam kelompok UKT tertentu

- Hak mahasiswa untuk meminta peninjauan ulang ke PTN terkait penempatan mereka pada kelompok UKT tertentu terlindungi dalam Permendikbudristek SSBOPT.

 

Nah, sampai sini paham ya. Semoga jelas semuanya dan nggak ada lagi yang salahpaham.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI