Pemindahan Ibu Kota Negara Guna Mendukung Pertumbuhan Dan Pemerataan Ekonomi Indonesia
Pemindahan Ibu Kota Negara Guna
Mendukung Pertumbuhan Dan Pemerataan Ekonomi Indonesia
Berbicara mengenai pemindahan Ibu Kota Negara
yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sebenarnya bukanlah keadaan luar
biasa, sesuatu yang besar, atau bahkan disebut sebagai hal yang baru. Jauh
sebelum Pemerintah Indonesia memutuskan pemindahan Ibu Kota Negara, ada
beberapa negara lain di belahan dunia telah lebih dahulu melakukannya. Alasan
pemindahannya pun bermacam-macam tetapi yang pasti pemindahan Ibu Kota Negara
itu dilakukan dengan mempertimbangan keadaan sosial dan ekonomi di negara
tersebut dan dapat terjadi apabila pemerintah selaku pemegang kekuasaan politik
tertinggi, menghendaki.
Beberapa negara adapula yang menentukan Ibu
Kota Negara dan pemindahannya itu bukan sebab populasi ataupun keamanan tetapi
sebab semangat persatuan. Presiden George Washington misalnya, Presiden Amerika
Serikat periode 1789-1797, memilih lokasi Washington DC pada tahun 1790 sebagai
jembatan antara negara bagian utara dan selatan karena tepat untuk dijadikan
benteng persatuan selama Perang Saudara. Selaras dengan Amerika Serikat,
Pemerintah Australia juga memilih Canberra sebagai Ibu Kota Negaranya pada awal
abad ke-20 disebabkan karena jaraknya yang dianggap dapat menengahi Melbourne
dan Sydney, dua kota besar yang bersaing karena kemajuan pembangunan dan
teknologinya.
Tetapi penting diketahui bahwa tidak semua
upaya pemindahan Ibu Kota Negara itu dilandasi dengan tujuan yang baik.
Beberapa negara, tentunya negara-negara yang pernah memindahkan Ibu Kota
Negaranya, adapula yang berupaya memindahkan Ibu Kota Negara sebab persoalan
politik, sebab ingin membangun pusat kekuasaan yang jauh dari rakyatnya, dan
alasan non populis lainnya.
Di Indonesia sendiri proses mengenai upaya
pemindahan Ibu Kota Negara itu telah terjadi dari semenjak era Orde Lama, Orde
Baru, hingga hari ini. Alasan mengapa dirasa perlu memindahkan ibu kota pun
beragam dan menyesuaikan pada perkembangan zaman. Tetapi bagaimanapun upaya itu
hendak dicapai maka Pemerintah perlu mencapainya dengan melalui aturan dan
mekanisme yang berlaku sebagaimana prinsip Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni
Indonesia adalah Negara Hukum.

Komentar
Posting Komentar