Pemindahan Ibu Kota Negara Guna Mendukung Pertumbuhan Dan Pemerataan Ekonomi Indonesia


 

Pemindahan Ibu Kota Negara Guna Mendukung Pertumbuhan Dan Pemerataan Ekonomi Indonesia

 

 

Berbicara mengenai pemindahan Ibu Kota Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sebenarnya bukanlah keadaan luar biasa, sesuatu yang besar, atau bahkan disebut sebagai hal yang baru. Jauh sebelum Pemerintah Indonesia memutuskan pemindahan Ibu Kota Negara, ada beberapa negara lain di belahan dunia telah lebih dahulu melakukannya. Alasan pemindahannya pun bermacam-macam tetapi yang pasti pemindahan Ibu Kota Negara itu dilakukan dengan mempertimbangan keadaan sosial dan ekonomi di negara tersebut dan dapat terjadi apabila pemerintah selaku pemegang kekuasaan politik tertinggi, menghendaki.

 

Beberapa negara adapula yang menentukan Ibu Kota Negara dan pemindahannya itu bukan sebab populasi ataupun keamanan tetapi sebab semangat persatuan. Presiden George Washington misalnya, Presiden Amerika Serikat periode 1789-1797, memilih lokasi Washington DC pada tahun 1790 sebagai jembatan antara negara bagian utara dan selatan karena tepat untuk dijadikan benteng persatuan selama Perang Saudara. Selaras dengan Amerika Serikat, Pemerintah Australia juga memilih Canberra sebagai Ibu Kota Negaranya pada awal abad ke-20 disebabkan karena jaraknya yang dianggap dapat menengahi Melbourne dan Sydney, dua kota besar yang bersaing karena kemajuan pembangunan dan teknologinya.

 

Tetapi penting diketahui bahwa tidak semua upaya pemindahan Ibu Kota Negara itu dilandasi dengan tujuan yang baik. Beberapa negara, tentunya negara-negara yang pernah memindahkan Ibu Kota Negaranya, adapula yang berupaya memindahkan Ibu Kota Negara sebab persoalan politik, sebab ingin membangun pusat kekuasaan yang jauh dari rakyatnya, dan alasan non populis lainnya.

 

Di Indonesia sendiri proses mengenai upaya pemindahan Ibu Kota Negara itu telah terjadi dari semenjak era Orde Lama, Orde Baru, hingga hari ini. Alasan mengapa dirasa perlu memindahkan ibu kota pun beragam dan menyesuaikan pada perkembangan zaman. Tetapi bagaimanapun upaya itu hendak dicapai maka Pemerintah perlu mencapainya dengan melalui aturan dan mekanisme yang berlaku sebagaimana prinsip Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Indonesia adalah Negara Hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI