Menhub Segera Finalkan Mekanisme Pengadaan Kendaraan Listrik di IKN
Menhub Segera Finalkan Mekanisme
Pengadaan Kendaraan Listrik di IKN
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya
Sumadi, akan memfinalkan mekanisme pengadaan kendaraan listrik untuk
transportasi publik dan pemakaian instansi di IKN dalam 1-2 minggu ini.
Budi mengatakan, pihak Kemenhub sudah
berkomunikasi dengan Otorita IKN (OIKN) terkait pengadaan kendaraan listrik,
utamanya bus listrik untuk angkutan massal, di IKN.
"Pertama adalah kendaraan listrik yang
sifatnya umum, jadi ada dari Balikpapan, dari bandara, menuju ke kota, dan ada
yang di sekitar kota, ini sudah dibahas oleh OIKN dan kami," ujarnya saat
ditemui di Le Meridien Jakarta, Selasa (21/5).
Mekanisme pengadaan selanjutnya, kata Budi,
adalah kendaraan listrik untuk kebutuhan pribadi maupun untuk pejabat dan
karyawan instansi pemerintahan.
"Tinggal kendaraan listrik yang sifatnya
individu, pejabat, tamu dan sebagainya. Nanti kita akan finalkan dalam 1-2
minggu ini," ungkap Budi.
Budi membuka potensi pengadaan kendaraan
listrik oleh instansi bisa dilakukan dengan membeli atau sewa melalui
perusahaan leasing.
Penumpang Whoosh bakal dijemput bus listrik
jika turun di Stasiun Tegalluar. Foto: KCIC
"Nanti instansi harus membeli atau
mengadakan atau leasing. Jadi IKN saya pikir kita akan jalankan secara
konsisten dan peta yang akan kita siapkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Chief Urban Mobility OIKN,
Resdiansyah mengatakan, Presiden Jokowi sudah memberikan mandat agar
transportasi di KIPP IKN 80 persen adalah transportasi publik, sedangkan 20
persen sisanya kendaraan pribadi.
"Bagaimana kami mengontrol agar tidak
lebih dari 20 persen dengan menggunakan intelligence transport system. Kita
akan menggunakan banyak teknologi untuk memastikan yang bersirkulasi kendaraan
pribadi itu hanya 20 persen," kata Resdiansyah di Kantor Roatex Indonesia,
Selasa (5/12).
Sesuai cita-cita pemerintah, tahun 2045 nanti
semua kendaraan di IKN Nusantara adalah kendaraan listrik dan KIPP IKN akan
menjadi wilayah transisi menuju ke sana.
Dalam perjalanannya, pemerintah juga sedang
mengembangkan sistem transportasi menggunakan micromobility. Dengan begitu,
sepeda motor BBM tidak boleh masuk KIPP IKN.
Micromobility adalah alat mobilitas
individual, baik elektrik maupun tidak bermotor yang berkecepatan di bawah 25
km/jam dan ideal untuk perjalanan jarak pendek. Nantinya akan dibuat jalur
khusus untuk micromobility ini dan tidak boleh di jalan raya.
"Kalau mau pesan Go Food itu silakan
antarnya pakai micromobility, tidak pakai motor. Karena di KIPP tidak ada
operasional kendaraan roda dua nantinya. Itu yang kita rencanakan. Tapi itu
tergantung politik kita tahun depan bagaimana," ujarnya.
Resdiansyah mengatakan pejabat publik di IKN
nanti akan didorong untuk pakai transportasi publik. Namun ada ketentuan khusus
untuk pejabat setingkat presiden atau menteri.
"Kecuali kendaraan dinas seperti
presiden, masa kita suruh jalan kaki. Ada spesifikasi khusus kendaraan pribadi
itu seperti kendaraan dinas, kendaraan kenegaraan, itu nanti ada
peraturannya," pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar