Mendagri terbitkan Surat Edaran guna wujudkan Pilkada aman dan damai
Mendagri terbitkan Surat Edaran guna
wujudkan Pilkada aman dan damai
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito
Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang
Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Tahun 2024.
Mendagri melalui SE yang ditujukan kepada
gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia tersebut, menekankan agar
kepala daerah dapat membangun koordinasi lintas pihak dalam menjaga Pilkada
2024 berjalan aman dan damai.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta,
Selasa, ia menjelaskan bahwa para kepala daerah dapat berkoordinasi dengan
forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan yang
meliputi TNI dan Polri.
Ia juga mengatakan bahwa unsur lainnya,
seperti tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat lainnya dapat diajak
koordinasi.
Menurut dia, upaya tersebut perlu dilakukan
dalam rangka menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban
umum, dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi.
“Sehingga, Pilkada Serentak 2024 terlaksana
dengan aman dan damai,” katanya dalam SE tertanggal 13 Mei 2024 tersebut.
Selain itu, ia mengimbau seluruh kepala daerah
agar memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada APBD
Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan
SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan
Kegiatan Pilkada Tahun 2024, sekaligus SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ
tanggal 29 September 2023 terkait ihwal yang sama.

Komentar
Posting Komentar