Manfaat Tapera Iuran Tapera Menambah Jaminan Hari Tua Para Pekerja
Manfaat Tapera Iuran Tapera
Menambah Jaminan Hari Tua Para Pekerja
Gaji para pekerja akan dipotong sekitar 3%
untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dana Tapera ini bisa dicairkan
kembali setelah pekerja berusia 58 tahun atau saat mencapai usia pensiun.
Dana Tapera merupakan dana yang dipercayakan
dan dimiliki oleh semua peserta, terdiri dari himpunan simpanan serta hasil
pemupukannya.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho,
menyatakan bahwa dana yang dikumpulkan dari para peserta akan dikelola oleh BP
Tapera sebagai tabungan yang nantinya akan dikembalikan kepada peserta.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera
ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut
dengan hasil pemupukannya,” kata Heru.
Peserta Tapera yang dalam konteks ini disebut
sebagai Peserta merupakan setiap individu warga negara Indonesia atau warga
negara asing yang memiliki visa kerja dengan masa tinggal di Indonesia minimal
enam bulan dan telah melakukan pembayaran simpanan.
Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari
pendapatan bulanan untuk peserta pekerja, dan untuk peserta yang bekerja secara
mandiri ditentukan berdasarkan penghasilan mereka.
Besaran simpanan peserta seperti yang
disebutkan, untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja atau
perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Sedangkan bagi peserta yang bekerja secara
mandiri, mereka bertanggung jawab atas seluruh besaran simpanan mereka sendiri.
Perlu dicatat bahwa Tabungan Perumahan Rakyat,
yang dikenal sebagai Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan secara rutin
oleh peserta dalam periode tertentu, yang hanya bisa digunakan untuk pembiayaan
perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan
berakhir.

Komentar
Posting Komentar